TintaOtentik.Co – Kejutan besar datang dari lembaga pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berlokasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini tergolong ironis mengingat Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026) lalu untuk masa jabatan 2026-2031.
Namun, hanya dalam hitungan hari, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menjemput paksa Hery di Gedung Bundar pada Kamis (16/4/2026).
Modus Pengaturan Rekomendasi Tambang
Penyidik meyakini adanya praktik lancung dalam penerbitan surat rekomendasi bagi sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Utara. Peran Hery dalam skema ini diduga kuat menjadi kunci terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan ini didasari oleh temuan alat bukti yang kuat.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers resminya.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memvalidasi bahwa status hukum Hery kini telah resmi menjadi tersangka pasca-pemeriksaan intensif.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” tegas Anang di Jakarta.
Profil dan Rekam Jejak Kekayaan Hery Susanto
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,17 miliar.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp2,35 miliar, serta deretan kendaraan termasuk motor Vespa LX IGET 125 dan mobil keluaran tahun 2025 dengan nilai total ratusan juta rupiah.
Sebelum menduduki kursi Ketua, Hery merupakan petahana di Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih untuk periode kedua. Ia dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis yang vokal dalam pengawasan sektor investasi dan energi.
Ironisnya, pengalamannya sebagai Tenaga Ahli DPR RI hingga keterlibatannya dalam pengawasan kemaritiman kini justru berbanding terbalik dengan keterlibatannya dalam pusaran kasus pertambangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hery bungkam seribu bahasa saat digiring penyidik menuju mobil tahanan. Kini, publik menanti kelanjutan pengusutan kasus ini, terutama terkait sejauh mana pengaruh jabatan yang ia emban digunakan untuk memuluskan kepentingan pengusaha tambang nikel di Sulawesi.
Laporan: Tim
