Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments

    1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

    17 April 2026 No Comments

    Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

    17 April 2026 No Comments

    Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

    17 April 2026 No Comments

    Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

    16 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS (FOTO: Dok/Ist)

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

0
By tintaotentik.co on 17 April 2026 Nasional, Hukum

TintaOtentik.Co – Eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dolar AS,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Uang 15 juta dollar merupakan advance payment atau pembayaran di muka dari PGN kepada PT IAE. Pembayaran ini disetujui oleh Hendi Prio meski belum ada pekerjaan kerja sama dengan PT IAE.

Pembayaran di muka ini dilakukan melalui perjanjian jual beli gas bertingkat, padahal skema jual beli gas secara bertingkat ini dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Saat itu, PGN tengah berencana untuk mengakuisisi PT IAE. Uang advance payment 15 juta dollar AS menjadi salah satu syarat agar proses akuisisi ini dipermudah.

“Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam RKAP PT PGN (Persero) Tbk tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut,” kata jaksa.

Di satu sisi, PT IAE membutuhkan dana untuk membayarkan sejumlah utang kepada bank.

Pemberian advance payment ini dilakukan untuk membantu PT IAE, bagian dari Isargas Group.

Pemberian advance payment ini melanggar hukum mengingat PGN bukan perusahaan yang bisa memberikan pembiayaan dana.

“Melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN (Persero) Tbk untuk Isargas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN (Persero) Tbk bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana,” jelas jaksa.

Hendi Prio didakwa perkaya diri 500.000 dolar Singapura

Pencairan advance payment ini ikut memperkaya Hendi Prio yang menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura dan Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dollar AS.

“Memperkaya terdakwa Hendi Prio Santoso sebesar 500.000 dolar Singapura, Yugi Prayanto sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat,” kata jaksa lagi.

Perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh Hendi Prio bersama dengan sejumlah pihak lain. Termasuk, Komisaris PT IAE Arso Sadewo yang telah didakwa pada Rabu (8/4/2026).

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, masing-masing telah divonis 6 dan 5 tahun penjara dalam berkas perkara yang terpisah.

Laporan: Tim

Eks Direktur Utama PT PGN Eks Dirut PGN Ditahan Eks Dirut PGN Korupsi Jual Beli Gas Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi PGN Korupsi Jual Beli Gas Korupsi Jual Beli Gas PGN Korupsi PGN PT Perusahaan Gas Negara
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePerseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja
Next Article 1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

16 April 2026

Lemhannas Perkuat Wawasan Kebangsaan, 500 Pimpinan DPRD Jalani Retreat

16 April 2026

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

By tintaotentik.co17 April 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa lembaga internasional, seperti International Monetary…

 

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.