Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

    12 September 2026 No Comments

    Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

    11 September 2026 No Comments

    Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

    11 September 2026 No Comments

    Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

    11 September 2026 No Comments

    Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

    11 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Polemik Tarif Selat Malaka, Kemlu: Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS
Polemik Tarif Selat Malaka, Kemlu: Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS (FOTO: Dok/Istimewa)

Polemik Tarif Selat Malaka, Kemlu: Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS

0
By tintaotentik.co on 27 April 2026 Hukum, Internasional, Politik

TintaOtentik.Co – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat mengakhiri spekulasi terkait wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan di salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia tersebut harus tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB.

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, memastikan Indonesia tidak akan mengambil langkah sepihak yang mencederai aturan internasional. Sebagai negara pantai, stabilitas dan keamanan jalur logistik global tetap menjadi prioritas utama Jakarta.

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” tegas Yvonne, Sabtu (25/4/2026).

Ketegasan ini muncul sebagai respons atas perlunya kepastian hukum bagi para pelaku perdagangan global. Mengingat peran vital Selat Malaka dalam rantai pasok energi dan komoditas dunia, Indonesia berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan mengutamakan stabilitas kawasan.

“Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” tambah Yvonne.

Polemik ini bermula ketika Menteri Keuangan Purbaya Sadewa sempat melontarkan wacana untuk memajaki kapal-kapal yang melintas, dengan alasan posisi strategis Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal untuk penerimaan negara.

Namun, wacana tersebut langsung dianulir oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

Menlu Sugiono menegaskan bahwa Indonesia sangat menghormati kedaulatan hukum internasional dan tidak memiliki agenda untuk memberlakukan pungutan di wilayah yang masuk dalam kategori jalur lintas transit internasional tersebut.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” ujar Sugiono beberapa waktu lalu.

Menariknya, Menkeu Purbaya belakangan mengklarifikasi bahwa gagasan yang sempat ia sampaikan ke publik tersebut hanyalah wacana yang “tidak serius”.

Dengan demikian, pemerintah memastikan pintu Selat Malaka tetap terbuka dan bebas tarif sesuai dengan mandat UNCLOS, menjaga kepercayaan dunia terhadap kepemimpinan maritim Indonesia.

Laporan: Tim

Hukum Laut Internasional Indonesia Berpijak Kepada Unclos Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS Jalur Pelayaran Global Kedaulatan Maritim Kemlu Menkeu Purbaya Sadewa Menlu Sugiono Perdagangan Dunia Polemik Tarif Selat Malaka Selat Malaka Unclos Tarif Selat Malaka TintaOtentik TintaOtentik.Co UNCLOS
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleCabor Angkat Berat Tak Dilibatkan Porprov, KONI Tangsel: Masih Nunggu Arahan Provinsi
Next Article DJP Andalkan ‘Coretax’ Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026

Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

11 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

By Sulis12 September 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah memperpanjang alokasi bantuan sosial (bansos) pangan beras hingga penutupan tahun 2026 sebagai…

 

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.