Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

    26 July 2026 No Comments

    Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

    26 July 2026 No Comments

    Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

    26 July 2026 No Comments

    Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

    24 July 2026 No Comments

    Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

    24 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»DJP Andalkan ‘Coretax’ Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK
DJP Andalkan 'Coretax' Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK (FOTO: Dok/Istimewa)

DJP Andalkan ‘Coretax’ Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK

0
By tintaotentik.co on 27 April 2026 Ekonomi, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara merespons temuan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum optimalnya fungsi pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

Lemahnya aspek ini dinilai berisiko besar membendung laju penerimaan negara yang seharusnya bisa diraup lebih maksimal. Menanggapi rapor dari BPK tersebut, DJP memilih posisi defensif yang terbuka.

Otoritas pajak mengklaim catatan tersebut merupakan bahan evaluasi untuk memperkokoh manajemen penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya sedang memacu perbaikan menyeluruh.

Fokus utama saat ini adalah membenahi perencanaan pengawasan yang selama ini dinilai BPK belum sepenuhnya menyasar sektor prioritas dan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi.

“Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ungkap Inge dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).

Sebagai langkah konkret, DJP kini tengah mempertajam instrumen Compliance Risk Management (CRM). Skema ini dirancang agar lebih terintegrasi untuk “mengunci” wajib pajak berisiko tinggi serta sektor-sektor kakap yang menjadi tulang punggung penerimaan.

Tak hanya itu, senjata utama yang sedang disiapkan adalah implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Melalui sistem ini, DJP berambisi memperkuat integrasi data dan pemanfaatan teknologi informasi guna menghasilkan analisis perpajakan yang lebih presisi dan sulit didebat oleh wajib pajak nakal.

Efektivitas penanganan kepatuhan juga akan diperkuat melalui sinergi yang lebih erat antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum di lapangan.

Sebelumnya, BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) memberikan catatan kritis. Meski DJP sudah memiliki instrumen canggih seperti CRM hingga Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), implementasinya di lapangan dianggap masih loyo.

Data menunjukkan, sepanjang 2023 hingga 2025, DJP sebenarnya sangat agresif dengan menerbitkan 162.658 SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan) dan 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2). Targetnya pun fantastis, yakni meraup Rp234 triliun dari pengawasan patuh material dan Rp210,5 triliun dari hasil pemeriksaan.

Namun, temuan BPK mengungkap realita pahit: banyak hasil analisis perpajakan yang tidak ditindaklanjuti secara tuntas.

Dampaknya sangat nyata, potensi penerimaan negara sebesar Rp14,92 triliun dari komitmen pembayaran wajib pajak hingga kini tercatat belum berhasil diamankan secara maksimal.

Laporan: TIM

Audit BPK Badan Pemeriksa Keuangan BPK CRM Direktorat Jenderal Pajak DJP Andalkan Coretax Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK DJP Coretax DJP Rapor Merah BPK kemenkeu Kepatuhan Wajib Pajak Pengawasan Pajak Rapor Merah DJP SP2DK TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePolemik Tarif Selat Malaka, Kemlu: Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS
Next Article Reshuffle Kabinet Prabowo: Dudung, Kadir Karding Hingga Jumhur Hidayat Dilantik
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

26 July 2026

Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

26 July 2026

Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

26 July 2026

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

By tintaotentik.co26 July 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan kembali mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca panas…

Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

26 July 2026

Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

26 July 2026

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.