TintaOtentik.Co – Pemerintah secara resmi memperkuat taringnya dalam pengelolaan piutang negara. Melalui aturan terbaru, aset yang telah disita kini dapat langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan pemerintahan, bahkan sebelum aset tersebut laku terjual atau berpindah tangan secara permanen.
Terobosan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang diteken oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Beleid yang diundangkan pada 24 April 2026 ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya (PMK Nomor 240/PMK.06/2016) mengenai pengurusan piutang negara.
Dalam Pasal 186A ayat (1), Menkeu memberikan mandat baru bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mengambil tindakan cepat terhadap harta sitaan.
“Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan: a. penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; atau b. pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” bunyi pasal tersebut.
Meski negara kini memiliki kewenangan lebih luas, pemanfaatan aset tersebut tetap harus melewati koridor hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 186B, aset sitaan baru bisa digunakan setelah adanya Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan yang sah.
Kementerian atau Lembaga (K/L) yang berminat menggunakan aset tersebut harus mengajukan permohonan tertulis. Jika disetujui oleh Ketua PUPN Cabang, K/L tersebut diberikan hak penguasaan fisik untuk jangka waktu tertentu.
“Berdasarkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun,” tulis Pasal 186B ayat (7).
Selain digunakan langsung oleh instansi pemerintah, aset sitaan juga bisa “diputar” melalui kerja sama dengan pihak eksternal.
PUPN diberikan wewenang untuk menggandeng BUMN, BUMD, BUMDes, hingga pihak swasta dan perorangan dalam mengelola aset sitaan tersebut tanpa perlu meminta restu dari debitur atau penanggung utang.
Berbeda dengan penggunaan oleh K/L yang bersifat administratif, hasil dari kerja sama dengan pihak ketiga ini akan dialokasikan langsung untuk memotong saldo utang si debitur.
“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” jelas Pasal 186A ayat 1 (b).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang macet sekaligus memastikan aset-aset yang disita tidak terbengkalai dan tetap memberikan nilai manfaat ekonomi bagi negara selama proses hukum berlangsung.
Laporan: Tim
