Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Dukung Ketahanan Pangan, Karang Taruna Serpong Gelar Musyawarah Poktan Tingkat Kelurahan

    13 June 2026 No Comments

    Hadir Festival Kuliner Nusantara PDIP Banten, Hasto: Harus Bangga terhadap Pangan Lokal

    13 June 2026 No Comments

    Meski Pertamax Naik, Harga BBM Indonesia Masih Termurah di ASEAN

    12 June 2026 No Comments

    Selat Hormuz Ditutup Kembali, Wamenlu Arif: Pasokan Minyak RI Aman dari Afrika

    12 June 2026 No Comments

    Dinkes Tangsel Katakan Penerima Manfaat MBG Kelompok 3B Ada 28 Ribu

    12 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Menkeu Purbaya Izinkan Negara Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin Debitur (FOTO: Dok/Istimewa)

Purbaya Izinkan Negara Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin Debitur

0
By tintaotentik.co on 28 April 2026 Nasional, Hukum

TintaOtentik.Co – Pemerintah secara resmi memperkuat taringnya dalam pengelolaan piutang negara. Melalui aturan terbaru, aset yang telah disita kini dapat langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan pemerintahan, bahkan sebelum aset tersebut laku terjual atau berpindah tangan secara permanen.

Terobosan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang diteken oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Beleid yang diundangkan pada 24 April 2026 ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya (PMK Nomor 240/PMK.06/2016) mengenai pengurusan piutang negara.

Dalam Pasal 186A ayat (1), Menkeu memberikan mandat baru bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mengambil tindakan cepat terhadap harta sitaan.

“Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan: a. penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak; atau b. pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” bunyi pasal tersebut.

Meski negara kini memiliki kewenangan lebih luas, pemanfaatan aset tersebut tetap harus melewati koridor hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 186B, aset sitaan baru bisa digunakan setelah adanya Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan yang sah.

Kementerian atau Lembaga (K/L) yang berminat menggunakan aset tersebut harus mengajukan permohonan tertulis. Jika disetujui oleh Ketua PUPN Cabang, K/L tersebut diberikan hak penguasaan fisik untuk jangka waktu tertentu.

“Berdasarkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun,” tulis Pasal 186B ayat (7).

Selain digunakan langsung oleh instansi pemerintah, aset sitaan juga bisa “diputar” melalui kerja sama dengan pihak eksternal.

PUPN diberikan wewenang untuk menggandeng BUMN, BUMD, BUMDes, hingga pihak swasta dan perorangan dalam mengelola aset sitaan tersebut tanpa perlu meminta restu dari debitur atau penanggung utang.

Berbeda dengan penggunaan oleh K/L yang bersifat administratif, hasil dari kerja sama dengan pihak ketiga ini akan dialokasikan langsung untuk memotong saldo utang si debitur.

“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” jelas Pasal 186A ayat 1 (b).

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang macet sekaligus memastikan aset-aset yang disita tidak terbengkalai dan tetap memberikan nilai manfaat ekonomi bagi negara selama proses hukum berlangsung.

Laporan: Tim

Aset Koruptor Aset Sitaan bumn kemenkeu Menkeu Izinkan Negara Pakai Aset Sitaan menkeu purbaya Menkeu Purbaya Izinkan Negara Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin Debitur Pendayagunaan Aset Piutang Macet Piutang Negara PMK 23/2026 PUPN Purbaya Izinkan Negara Pakai Aset Sitaan Regulasi Pajak TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleReshuffle Kabinet Prabowo: Dudung, Kadir Karding Hingga Jumhur Hidayat Dilantik
Next Article Mentan Berencana Gelontorkan Rp20 Triliun Rebut Industri Ayam dari Korporasi Raksasa!
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Karang Taruna Serpong Gelar Musyawarah Poktan Tingkat Kelurahan

13 June 2026

Hadir Festival Kuliner Nusantara PDIP Banten, Hasto: Harus Bangga terhadap Pangan Lokal

13 June 2026

Meski Pertamax Naik, Harga BBM Indonesia Masih Termurah di ASEAN

12 June 2026

Selat Hormuz Ditutup Kembali, Wamenlu Arif: Pasokan Minyak RI Aman dari Afrika

12 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Dukung Ketahanan Pangan, Karang Taruna Serpong Gelar Musyawarah Poktan Tingkat Kelurahan

By tintaotentik.co13 June 20260

TintaOtentik.Co – Karang Taruna Kecamatan Serpong menunjukan komitmen nyatanya dalam mendukung program ketahanan pangan wilayah.…

 

 

 

Hadir Festival Kuliner Nusantara PDIP Banten, Hasto: Harus Bangga terhadap Pangan Lokal

13 June 2026

Meski Pertamax Naik, Harga BBM Indonesia Masih Termurah di ASEAN

12 June 2026

Selat Hormuz Ditutup Kembali, Wamenlu Arif: Pasokan Minyak RI Aman dari Afrika

12 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.