Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Ekonomi Dikritik Media Asing, Purbaya: Indonesia Jauh Lebih Sehat dari Eropa

    22 May 2026 No Comments

    Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR, Fokus Garap Poin Aturan Turunan Nasional

    22 May 2026 No Comments

    Lewat Diplomasi Senyap, Kemenlu Sukses Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

    22 May 2026 No Comments

    36 Koperasi Merah Putih di Tangsel Sudah Beroperasi, Pemkot Kejar Gerai Permanen

    22 May 2026 No Comments

    Target WiFi Gratis Tangsel Tembus 100 Persen, Diskominfo Tegaskan Bebas Pungli

    22 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
DPR Ketok Revisi UU Polri (FOTO: Dok/Ist.)

Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR, Fokus Garap Poin Aturan Turunan Nasional

0
By Irfan Kurniawan on 22 May 2026 Nasional, Hukum, Politik

Tintaotentik.co – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif parlemen.

Keputusan krusial tersebut diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

Di awal persidangan, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta setiap fraksi di DPR untuk menyerahkan pandangan fraksi mereka secara tertulis terkait urgensi perubahan regulasi kepolisian tersebut.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan Mustopa di hadapan para anggota dewan yang hadir di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban “setuju” secara kompak oleh seluruh peserta rapat yang hadir, menandai dimulainya fase pembahasan legislasi yang lebih intensif.

Perkembangan legislasi ini tidak lepas dari dorongan eksternal. Sebelumnya, pada awal Mei, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melayangkan dokumen rekomendasi strategis langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Poin krusial dalam dokumen tersebut secara eksplisit mendesak adanya perombakan pada dasar hukum Korps Bhayangkara.

“Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” bunyi poin rekomendasi nomor 6 yang menjadi salah satu pemantik bergulirnya revisi ini.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memaparkan peta jalan legislasi yang tengah dikejar oleh komisinya. Agenda revisi UU Polri ini melengkapi rangkaian target besar parlemen, setelah sebelumnya fokus merampungkan Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) serta RUU Penyesuaian Pidana yang ditargetkan selesai akhir tahun lalu.

Sinkronisasi regulasi ini dinilai sangat mendesak demi menjamin kepastian hukum di ranah pidana nasional, terutama untuk menyongsong pemberlakuan penuh kodifikasi hukum yang baru.

“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” pungkas Soedeson Tandra menjelaskan ketatnya linimasa pembahasan di komisi hukum.

Dengan disetujuinya revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR, parlemen kini bersiap menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama jajaran pemerintah guna melahirkan regulasi kepolisian yang lebih adaptif dan akuntabel.

Berita Hukum Politik DPR RUU Polri DPR Setujui UU Polri Komisi III DPR KUHP Baru Parlemen Senayan Presiden Prabowo Subianto rapat paripurna dpr Reformasi Polri Revisi UU Polri RUU Usul Inisiatif Saan Mustopa Setujui RUU Polri Soedeson Tandra Tinta Otentik Undang-Undang Kepolisian UU Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleLewat Diplomasi Senyap, Kemenlu Sukses Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel
Next Article Ekonomi Dikritik Media Asing, Purbaya: Indonesia Jauh Lebih Sehat dari Eropa
Irfan Kurniawan

Related Posts

Ekonomi Dikritik Media Asing, Purbaya: Indonesia Jauh Lebih Sehat dari Eropa

22 May 2026

Lewat Diplomasi Senyap, Kemenlu Sukses Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

22 May 2026

Polemik Soal Jabatan Sekda Tangsel, BKPSDM Klaim Sesuai Tahapan

21 May 2026

Prabowo Perintahkan Himbara Turunkan Bunga Kredit untuk Rakyat: Kalian Harus Patriotik!

21 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Ekonomi Dikritik Media Asing, Purbaya: Indonesia Jauh Lebih Sehat dari Eropa

By Sulis22 May 20260

Tintaotentik.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons menohok kepada majalah internasional The Economist…

 

 

 

Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR, Fokus Garap Poin Aturan Turunan Nasional

22 May 2026

Lewat Diplomasi Senyap, Kemenlu Sukses Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

22 May 2026

36 Koperasi Merah Putih di Tangsel Sudah Beroperasi, Pemkot Kejar Gerai Permanen

22 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.