Tintaotentik.co – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif parlemen.
Keputusan krusial tersebut diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Di awal persidangan, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta setiap fraksi di DPR untuk menyerahkan pandangan fraksi mereka secara tertulis terkait urgensi perubahan regulasi kepolisian tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan Mustopa di hadapan para anggota dewan yang hadir di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban “setuju” secara kompak oleh seluruh peserta rapat yang hadir, menandai dimulainya fase pembahasan legislasi yang lebih intensif.
Perkembangan legislasi ini tidak lepas dari dorongan eksternal. Sebelumnya, pada awal Mei, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melayangkan dokumen rekomendasi strategis langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Poin krusial dalam dokumen tersebut secara eksplisit mendesak adanya perombakan pada dasar hukum Korps Bhayangkara.
“Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” bunyi poin rekomendasi nomor 6 yang menjadi salah satu pemantik bergulirnya revisi ini.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memaparkan peta jalan legislasi yang tengah dikejar oleh komisinya. Agenda revisi UU Polri ini melengkapi rangkaian target besar parlemen, setelah sebelumnya fokus merampungkan Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) serta RUU Penyesuaian Pidana yang ditargetkan selesai akhir tahun lalu.
Sinkronisasi regulasi ini dinilai sangat mendesak demi menjamin kepastian hukum di ranah pidana nasional, terutama untuk menyongsong pemberlakuan penuh kodifikasi hukum yang baru.
“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” pungkas Soedeson Tandra menjelaskan ketatnya linimasa pembahasan di komisi hukum.
Dengan disetujuinya revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR, parlemen kini bersiap menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama jajaran pemerintah guna melahirkan regulasi kepolisian yang lebih adaptif dan akuntabel.
