TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi dalam perkara tersebut yaitu dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub yaitu Iman Sukandar, dan Benny Nurdin Yusuf.
“Semua saksi hadir, Lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin, penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/5/2026).
“Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B (gratifikasi),” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK baru melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan.
Sudewo merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu, kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Budi mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menggabungkan beberapa berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan.
“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujar dia.
Laporan: Tim
