Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

    12 September 2026 No Comments

    Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

    11 September 2026 No Comments

    Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

    11 September 2026 No Comments

    Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

    11 September 2026 No Comments

    Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

    11 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Politik»WaliKota Perpanjang SK Sekda Tangsel, LMND Sentil Gubernur Banten Harusnya Cermat Jika Ada Pelanggaran
Ketua LMND Tangsel Melki (FOTO: Dok/Istimewa)

WaliKota Perpanjang SK Sekda Tangsel, LMND Sentil Gubernur Banten Harusnya Cermat Jika Ada Pelanggaran

0
By tintaotentik.co on 11 June 2026 Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Polemik proses evaluasi dan suksesi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan diketahui sudah menjadi sorotan tajam sampai tingkat nasional. Proses ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait linimasa pembentukan tim evaluasi kinerja oleh Walikota Tangsel.

Berdasarkan aturan yang berlaku,
peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 mewajibkan tim evaluasi jabatan Sekda, bekerja selama tiga bulan sebelum masa jabatan habis.

Namun dalam polemik perpanjangan Sekda Tangsel, Walikota baru membuat surat permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026. Disusul secara kilat oleh keluarnya surat dari Gubernur Banten pada 27 Februari 2026, yang menerbitkan balasan penugasan tim evaluasi.

Kemudian 6 Maret 2026, Kepala BKPSDM Tangsel memohon rancangan keputusan tim evaluasi. 6 April 2026 adanya Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang pembentukan Tim Evaluasi baru diterbitkan. 27 April 2026, Laporan hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota. Delapan hari setelah masa jabatan Sekda resmi habis.

Menyikapi hal demikian Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tangsel, Melki, menyatakan keheranannya atas sikap melompat yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam merespons dinamika ini.

“Seharusnya sekelas Gubernur (Banten) tidak mungkin tidak mencermati peraturan yang berlaku mengenai pergantian Sekda Tangsel ini. Sebagai pemimpin tertinggi daerah, sudah seharusnya paham dan dapat mencermati hal tersebut. Yang kita curigai, ini memang ada apa-apanya di dalam proses pelelangan jabatan pada posisi Sekda Tangsel,” ujar Melki dalam keterangannya, dikutip Kamis, (11/6/2026).

Rapor Merah Korupsi DLH Harus Jadi Catatan Keras

Di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan turunannya pada PP No.11 Tahun 2011 tentang manajemen PNS, seorang sekda yang habis masa jabatan 5 tahunannya memang masih bisa menjabat secara administratif tanpa perpanjangan langsung.

Namun, publik menekankan bahwa posisi Sekda Tangsel merupakan instrumen suksesi kepemimpinan birokrasi, bukan sekadar pelayanan administrasi harian.

Terlebih, rekam jejak birokrasi Tangsel belakangan ini dinilai cacat akibat mencuatnya kasus korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut Melki, hal ini mutlak menjadi rapor merah yang tidak boleh diabaikan dalam menentukan masa depan jabatan Sekda.

“Seharusnya itu menjadi catatan keras. Langkah yang diambil untuk memperpanjang jabatan Sekda ini tidak boleh sembarangan; hal tersebut perlu diperhatikan secara serius. Di mana-mana, untuk menduduki suatu jabatan pada posisi strategis di pemerintahan kota, ya harus melihat hal-hal (rekam jejak) seperti itu sebelum menetapkan posisi Sekda,” tegas Melki.

Apakah Gubernur dapat Tarik Surat Rekomendasi Perpanjangan?

Saat ini, proses rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel tersebut dikabarkan sudah berada di meja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengingat adanya tahapan prosedur yang diduga kuat dilanggar sejak awal di tingkat kota, LMND Tangsel mendesak Gubernur Banten untuk mengambil langkah tegas dengan menarik kembali surat putusan atau rekomendasi yang telah dikirimkan.

“Kalau prosesnya tidak melalui prosedur yang benar dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seharusnya surat itu bisa ditarik ya. Dan yang paling penting, Gubernur semestinya sudah tahu jika ada hal yang melanggar. Itu perlu ditarik jika terbukti tidak sesuai aturan,” pungkas Melki.

Laporan: irfan

LMND Sentil Gubernur Harusnya Cermat Jika Ada Pelanggaran LMND Tangsel Perpanjangan Sekda Tangsel LMND Tangsel Sentil Gubernur Banten Polemik Jabatan Sekda Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wali Kota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKNPI Tangsel Kritik Tajam: Desak Inspektorat Audit Retribusi Fasilitas Olahraga
Next Article Kredibilitas Fiskal Picu Anxiety Investor, Chatib Basri Bongkar Penyebab Rupiah Melemah
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026

Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

11 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

By Sulis12 September 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah memperpanjang alokasi bantuan sosial (bansos) pangan beras hingga penutupan tahun 2026 sebagai…

 

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.