TintaOtentik.Co – Polemik proses evaluasi dan suksesi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan diketahui sudah menjadi sorotan tajam sampai tingkat nasional. Proses ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait linimasa pembentukan tim evaluasi kinerja oleh Walikota Tangsel.
Berdasarkan aturan yang berlaku,
peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 mewajibkan tim evaluasi jabatan Sekda, bekerja selama tiga bulan sebelum masa jabatan habis.
Namun dalam polemik perpanjangan Sekda Tangsel, Walikota baru membuat surat permohonan anggota tim evaluasi kepada Gubernur Banten pada 12 Februari 2026. Disusul secara kilat oleh keluarnya surat dari Gubernur Banten pada 27 Februari 2026, yang menerbitkan balasan penugasan tim evaluasi.
Kemudian 6 Maret 2026, Kepala BKPSDM Tangsel memohon rancangan keputusan tim evaluasi. 6 April 2026 adanya Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang pembentukan Tim Evaluasi baru diterbitkan. 27 April 2026, Laporan hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota. Delapan hari setelah masa jabatan Sekda resmi habis.
Menyikapi hal demikian Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tangsel, Melki, menyatakan keheranannya atas sikap melompat yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam merespons dinamika ini.
“Seharusnya sekelas Gubernur (Banten) tidak mungkin tidak mencermati peraturan yang berlaku mengenai pergantian Sekda Tangsel ini. Sebagai pemimpin tertinggi daerah, sudah seharusnya paham dan dapat mencermati hal tersebut. Yang kita curigai, ini memang ada apa-apanya di dalam proses pelelangan jabatan pada posisi Sekda Tangsel,” ujar Melki dalam keterangannya, dikutip Kamis, (11/6/2026).
Rapor Merah Korupsi DLH Harus Jadi Catatan Keras
Di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan turunannya pada PP No.11 Tahun 2011 tentang manajemen PNS, seorang sekda yang habis masa jabatan 5 tahunannya memang masih bisa menjabat secara administratif tanpa perpanjangan langsung.
Namun, publik menekankan bahwa posisi Sekda Tangsel merupakan instrumen suksesi kepemimpinan birokrasi, bukan sekadar pelayanan administrasi harian.
Terlebih, rekam jejak birokrasi Tangsel belakangan ini dinilai cacat akibat mencuatnya kasus korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Melki, hal ini mutlak menjadi rapor merah yang tidak boleh diabaikan dalam menentukan masa depan jabatan Sekda.
“Seharusnya itu menjadi catatan keras. Langkah yang diambil untuk memperpanjang jabatan Sekda ini tidak boleh sembarangan; hal tersebut perlu diperhatikan secara serius. Di mana-mana, untuk menduduki suatu jabatan pada posisi strategis di pemerintahan kota, ya harus melihat hal-hal (rekam jejak) seperti itu sebelum menetapkan posisi Sekda,” tegas Melki.
Apakah Gubernur dapat Tarik Surat Rekomendasi Perpanjangan?
Saat ini, proses rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel tersebut dikabarkan sudah berada di meja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengingat adanya tahapan prosedur yang diduga kuat dilanggar sejak awal di tingkat kota, LMND Tangsel mendesak Gubernur Banten untuk mengambil langkah tegas dengan menarik kembali surat putusan atau rekomendasi yang telah dikirimkan.
“Kalau prosesnya tidak melalui prosedur yang benar dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seharusnya surat itu bisa ditarik ya. Dan yang paling penting, Gubernur semestinya sudah tahu jika ada hal yang melanggar. Itu perlu ditarik jika terbukti tidak sesuai aturan,” pungkas Melki.
Laporan: irfan
