Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

    30 June 2026 No Comments

    Pertandingan 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, dan Norwegia Bersiap Unjuk Gigi

    30 June 2026 No Comments

    Kejutan 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Angkat Koper, Brasil Selamat

    30 June 2026 No Comments

    Menuju Operasi Penuh 2027, INSA Apresiasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu lewat Danantara

    29 June 2026 No Comments

    Gelar Pertemuan Pertama, KNPI Ciputat Pererat Internal dan Usung Gerak untuk Wilayah

    28 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Ketua MK Suhartoyo (FOTO: mkri.id)

MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

0
By Sulis on 30 June 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengunci rapat wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam sidang pleno yang digelar Senin (29/6/2026), MK menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi dalam menentukan gubernur, bupati, hingga wali kota harus tetap berada langsung di tangan rakyat.

Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta.

Dalam putusannya, mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Alasan MK Menolak Gugatan

Gugatan ini awalnya diinisiasi oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena khawatir celah multitafsir tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengubah sistem perolehan suara lewat DPRD tanpa jalur amendemen konstitusi.

Bagi para pemohon, Pilkada langsung merupakan produk sakral reformasi guna mengoreksi sistem orde baru yang menjauhkan hak politik dari masyarakat.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kekhawatiran para mahasiswa tersebut belum memenuhi syarat kerugian konstitusional yang nyata.

Mahkamah menegaskan tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar.

Dalam memutus perkara ini, MK juga merujuk pada rentetan yurisprudensi putusan terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Dengan adanya putusan ini, desas-desus mengenai peralihan sistem Pilkada dipastikan gugur dan hak pilih langsung masyarakat tetap terlindungi secara konstitusional.

afifah nabila putri berita politik hari ini Demokrasi Indonesia dprd pilih kepala daerah gugatan mahasiswa di mk hak konstitusional warga negara hukum tata negara kepala daerah dipilih rakyat ketua mk suhartoyo lala komalawati Mahkamah Konstitusi pilkada langsung pilkada lewat dprd putusan mk terbaru sengketa uu pilkada sidang mk hari ini susi lestari tata kelola pemilu TintaOtentik uji materi uu pilkada undang undang nomor 8 tahun 2015 UU Pilkada vendy setiawan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePertandingan 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, dan Norwegia Bersiap Unjuk Gigi
Sulis

Related Posts

Pertandingan 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, dan Norwegia Bersiap Unjuk Gigi

30 June 2026

Kejutan 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Angkat Koper, Brasil Selamat

30 June 2026

Menuju Operasi Penuh 2027, INSA Apresiasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu lewat Danantara

29 June 2026

Gelar Pertemuan Pertama, KNPI Ciputat Pererat Internal dan Usung Gerak untuk Wilayah

28 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

MK Tolak Gugatan UU Pilkada, Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

By Sulis30 June 20260

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengunci rapat wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah…

 

 

 

Pertandingan 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, dan Norwegia Bersiap Unjuk Gigi

30 June 2026

Kejutan 32 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Angkat Koper, Brasil Selamat

30 June 2026

Menuju Operasi Penuh 2027, INSA Apresiasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu lewat Danantara

29 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.