Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

    11 October 2026 No Comments

    Kemenkeu Minta K/L Percepat Anggaran DAK dengan Catatan Pastikan Kelengkapan Dokumen

    11 October 2026 No Comments

    Potensi 3.700 GW Menggunung, RI Baru Memanfaatkan di Bawah 1%

    11 October 2026 No Comments

    Tak Kantongi Amdal, Fasilitas Bermasalah: Pedagang Pasar Kita Pamulang Minta Ganti Rugi ke Pengembang

    10 October 2026 No Comments

    Enggan Jawab Harga Los dan Kios Pasar, Disperindag Tangsel Malah Singgung Masalah Polikarbonat

    9 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Demi Keadilan Buruh, Penasihat Presiden Said Iqbal Usul Pajak JHT hingga THR Dihapus
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: Istimewa)

Demi Keadilan Buruh, Penasihat Presiden Said Iqbal Usul Pajak JHT hingga THR Dihapus

0
By Sulis on 1 July 2026 Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional

TintaOtentik.co – Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melayangkan usulan berani agar pemerintah segera mengeliminasi pengenaan pajak pada sejumlah instrumen hak pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Said Iqbal menilai, kebijakan penarikan pajak pada aspek-aspek tersebut sangat tidak adil karena memicu beban ganda (double tax) bagi kaum buruh.

Pasalnya, upah bulanan yang diterima para pekerja sejatinya sudah lebih dulu dipangkas oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” tegas Said Iqbal dalam unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan kalkulasi sederhana mengenai tumpang tindihnya beban pajak ini. Pekerja yang menerima upah berkala otomatis sudah menuntaskan kewajiban perpajakannya lewat pemotongan langsung oleh perusahaan.

Ia mencontohkan, seorang pekerja dengan upah Rp5 juta per bulan sudah otomatis terpotong pajak sebelum mengantongi sisa bersihnya. Mirisnya, dari sisa pendapatan yang sudah dipajaki itulah, buruh kembali menyisihkan uang untuk membayar iuran jaminan masa depan mereka.

“Ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan, upah saya sudah dipotong pajaknya, PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah saya saya bayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Nah, kenapa harus dipajaki lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya,” urai Said Iqbal mempertanyakan asas keadilan regulasi tersebut.

Demi mewujudkan ekosistem kebijakan fiskal yang lebih memihak pada kesejahteraan buruh, Said Iqbal menyatakan tidak akan tinggal diam.

Memanfaatkan posisinya di lingkaran dalam pemerintahan, ia berkomitmen untuk mengawal langsung draf reformasi perpajakan ini ke otoritas keuangan negara.

Dirinya memastikan akan segera melayangkan nota resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan peninjauan ulang terhadap skema pajak berlapis pada THR, pesangon, pensiun, dan JHT.

“Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai penasihat khusus presiden untuk meninjau ulang,” pungkas Said Iqbal.

Langkah taktis ini dinilai menjadi angin segar bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini mendambakan perlindungan pendapatan yang lebih utuh di masa tua maupun saat terkena dampak pemutusan hubungan kerja.

Berita Ketenagakerjaan Kebijakan Pajak Kesejahteraan Buruh Menteri Keuangan Pajak Indonesia Pajak JHT Dihapus Pajak Karyawan Pajak Pekerja Pajak Pesangon Pekerja Pajak THR Pajak THR Pekerja Penasihat Presiden PPh Pasal 21 purbaya yudhi sadewa Reformasi Pajak Said Iqbal TintaOtentik
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMK Tolak Gugatan UU Pilkada, Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Next Article Update Harga BBM: Pertamax Turbo dan Dex Series Turun Per 1 Juli 2026
Sulis

Related Posts

Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

11 October 2026

Kemenkeu Minta K/L Percepat Anggaran DAK dengan Catatan Pastikan Kelengkapan Dokumen

11 October 2026

Potensi 3.700 GW Menggunung, RI Baru Memanfaatkan di Bawah 1%

11 October 2026

Tak Kantongi Amdal, Fasilitas Bermasalah: Pedagang Pasar Kita Pamulang Minta Ganti Rugi ke Pengembang

10 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

By Irfan Kurniawan11 October 20260

Tinta Otentik.co – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat fiskal daerah terus digenjot sepanjang tahun anggaran…

Kemenkeu Minta K/L Percepat Anggaran DAK dengan Catatan Pastikan Kelengkapan Dokumen

11 October 2026

Potensi 3.700 GW Menggunung, RI Baru Memanfaatkan di Bawah 1%

11 October 2026

Tak Kantongi Amdal, Fasilitas Bermasalah: Pedagang Pasar Kita Pamulang Minta Ganti Rugi ke Pengembang

10 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.