Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

    12 September 2026 No Comments

    Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

    11 September 2026 No Comments

    Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

    11 September 2026 No Comments

    Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

    11 September 2026 No Comments

    Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

    11 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Daerah
Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Daerah (FOTO: Dok/Istimewa)

Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Daerah

0
By tintaotentik.co on 28 July 2026 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, hingga Kalimantan Utara saat masa reses. Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

“Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Habiburokhman menerangkan pihaknya berkomitmen memastikan pembentukan undang-undang secara terbuka dan mengakomodasi berbagai perspektif.

Kata Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dari perspektif nasional, tetapi juga mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari ‘follow the suspect’ menjadi ‘follow the money’ dan ‘follow the asset’,” lanjutnya.

Habiburokhman juga menegaskan penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, ingin memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat dan adil.

Habiburokhman juga menegaskan penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, ingin memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat dan adil.

“Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR berharap pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat di berbagai daerah.

“Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” tuturnya.

Laporan: Tim

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Komisi DPR RUU Perampasan Aset Komisi III DPR Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Setiap Daerah RUU Perampasan Aset TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBongkar Mafia Haji Raup Miliaran, Wamenhaj: Banyak Oknum Berkedok Agama
Next Article 833 SPPG Dihentikan Permanen, Ada ASN Lakukan Pelanggaran Berat di Tubuh BGN
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

12 September 2026

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

By Sulis12 September 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah memperpanjang alokasi bantuan sosial (bansos) pangan beras hingga penutupan tahun 2026 sebagai…

Ā 

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.