Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

    30 October 2026 No Comments

    Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

    30 October 2026 No Comments

    Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

    30 October 2026 No Comments

    Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

    30 October 2026 No Comments

    Pengurus Cabor Tangsel Kecewa, Surat Pengembalian Dana Hibah Rp9,72 Miliar dari Dispora Terbit Jelang Porprov

    30 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Daerah
Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Daerah (FOTO: Dok/Istimewa)

Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Daerah

0
By tintaotentik.co on 28 July 2026 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, hingga Kalimantan Utara saat masa reses. Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

“Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Habiburokhman menerangkan pihaknya berkomitmen memastikan pembentukan undang-undang secara terbuka dan mengakomodasi berbagai perspektif.

Kata Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dari perspektif nasional, tetapi juga mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari ‘follow the suspect’ menjadi ‘follow the money’ dan ‘follow the asset’,” lanjutnya.

Habiburokhman juga menegaskan penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, ingin memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat dan adil.

Habiburokhman juga menegaskan penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, ingin memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat dan adil.

“Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR berharap pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat di berbagai daerah.

“Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” tuturnya.

Laporan: Tim

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Komisi DPR RUU Perampasan Aset Komisi III DPR Publik Meminta RUU Perampasan Aset Akomodir Persoalan Hukum di Setiap Daerah RUU Perampasan Aset TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBongkar Mafia Haji Raup Miliaran, Wamenhaj: Banyak Oknum Berkedok Agama
Next Article 833 SPPG Dihentikan Permanen, Ada ASN Lakukan Pelanggaran Berat di Tubuh BGN
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

30 October 2026

Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

30 October 2026

Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

30 October 2026

Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

30 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

By tintaotentik.co30 October 20260

TintaOtentik.Co – Dinamika internal melanda pengelolaan anggaran olahraga di Kota Tangerang Selatan menjelang gelaran Pekan…

Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

30 October 2026

Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

30 October 2026

Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

30 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.