Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pungli Perizinan ESDM Jatim Rp8,4 Miliar, Uang Haram Disulap Jadi Emas dan Fortuner

    30 July 2026 No Comments

    ​Lewat Kopdes Merah Putih Petani Bisa Rebut Keuntungan Rp313 T dari Tengkulak

    30 July 2026 No Comments

    Perkuat Akses Keadilan Daerah, Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru

    30 July 2026 No Comments

    Anggaran Kelurahan Rp400 Juta, Komisi I DPRD Tangsel Ingatkan Standar Pelayanan Diutamakan!

    30 July 2026 No Comments

    Anggaran Kelurahan Tangsel Habiskan Rp400 Jutaan, Klaim Fokus Biopori

    30 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Perkuat Akses Keadilan Daerah, Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru (Foto: Istimewa)

Perkuat Akses Keadilan Daerah, Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru

0
By Irfan Kurniawan on 30 July 2026 Hukum, Nasional, Regional, Sosial Budaya

Tinta Otentik.co – Pemerintah pusat resmi memperluas jangkauan penegakan hukum di daerah dengan menambah infrastruktur korps adhyaksa.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru guna memperlancar dan mempercepat efektivitas tugas-tugas penuntutan serta pelayanan hukum di tingkat kabupaten/kota.

Melalui payung hukum yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang tersebar dari Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, hingga Papua.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, berikut daftar tujuh Kejari baru beserta lokasi kedudukannya:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran, berkedudukan di Parigi.
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, berkedudukan di Ciruas.
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung, berkedudukan di Tideng Pale.
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya, berkedudukan di Sungai Raya.
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, berkedudukan di Harau.
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat, berkedudukan di Waisai.
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, berkedudukan di Krui.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5, operasional ketujuh satuan kerja baru tersebut tidak langsung berjalan serentak, melainkan dilakukan secara bertahap.

Mengenai rincian tugas, fungsi, hingga struktur organisasi internal masing-masing kejari nantinya akan difinalisasi oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Mengenai aspek pendanaan, seluruh pembiayaan pembentukan serta operasional awal kejari baru ini dialokasikan penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) milik Kejaksaan Republik Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah daerah setempat juga diberikan ruang untuk memfasilitasi penyediaan lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan markas kejaksaan tersebut.

Adapun terkait transisi penanganan perkara hukum, perpres ini menegaskan bahwa setiap kasus yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan ini diundangkan akan tetap ditangani oleh kejaksaan negeri asal sampai penanganan perkara tersebut selesai secara tuntas.

berita nasional Hukum dan Keadilan Infrastruktur Hukum Jaksa Agung Kejaksaan Negeri Baru Kejaksaan RI Kejari Kabupaten Serang Kejari Kubu Raya Kejari Lima Puluh Kota Kejari Pangandaran Kejari Pesisir Barat Kejari Raja Ampat Kejari Tana Tidung Kemenpan RB Penegakan Hukum Peraturan Presiden Perpres 40 Tahun 2026 Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAnggaran Kelurahan Rp400 Juta, Komisi I DPRD Tangsel Ingatkan Standar Pelayanan Diutamakan!
Next Article ​Lewat Kopdes Merah Putih Petani Bisa Rebut Keuntungan Rp313 T dari Tengkulak
Irfan Kurniawan

Related Posts

Pungli Perizinan ESDM Jatim Rp8,4 Miliar, Uang Haram Disulap Jadi Emas dan Fortuner

30 July 2026

​Lewat Kopdes Merah Putih Petani Bisa Rebut Keuntungan Rp313 T dari Tengkulak

30 July 2026

Anggaran Kelurahan Rp400 Juta, Komisi I DPRD Tangsel Ingatkan Standar Pelayanan Diutamakan!

30 July 2026

Anggaran Kelurahan Tangsel Habiskan Rp400 Jutaan, Klaim Fokus Biopori

30 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Pungli Perizinan ESDM Jatim Rp8,4 Miliar, Uang Haram Disulap Jadi Emas dan Fortuner

By Irfan Kurniawan30 July 20260

Tinta Otentik.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menguliti praktik korupsi bermodus pungutan…

​Lewat Kopdes Merah Putih Petani Bisa Rebut Keuntungan Rp313 T dari Tengkulak

30 July 2026

Perkuat Akses Keadilan Daerah, Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru

30 July 2026

Anggaran Kelurahan Rp400 Juta, Komisi I DPRD Tangsel Ingatkan Standar Pelayanan Diutamakan!

30 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.