Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

    21 October 2026 No Comments

    Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

    21 October 2026 No Comments

    Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

    21 October 2026 No Comments

    BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

    21 October 2026 No Comments

    Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

    21 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!
Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat! (FOTO: Dok/Istimewa)

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

0
By tintaotentik.co on 21 October 2026 Ekonomi, Hukum, Internasional, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) periode 1998, Fuad Bawazier, mengusulkan agar pengelolaan dan kepemilikan seluruh sumber daya alam pertambangan di Indonesia dikuasai oleh negara.

Langkah penataan berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 tersebut dinilai untuk mengatasi berbagai persoalan di sektor pertambangan terutama menghentikan dominasi segelintir konglomerat.

Eks Menteri Keuangan Fuad Bawazier menegaskan bahwa konsep penguasaan negara atas tambang tetap membuka kesempatan bagi sektor swasta untuk terlibat melalui mekanisme lelang atau tender yang ramah bisnis (business friendly).

Namun, dia menekankan bahwa status kepemilikan utama atas aset pertambangan harus tetap berada di tangan pemerintah.

“Akan business friendly aja kita juga ngerti. Udahlah kita business friendly saja. Karena ini ada Pasal 33. Ini jalan untuk mengatasi masalah di Indonesia,” ujar Fuad dalam Podcast Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/10/2026).

Fuad menilai dominasi kepemilikan oleh pihak swasta maupun konglomerat selama ini telah memicu munculnya berbagai praktik kecurangan transaksi keuangan di sektor tambang. Hal itu juga dinilai sebagai pemicu terjadinya rekayasa harga, manipulasi volume ekspor melalui transfer pricing dan under invoicing, hingga kebocoran devisa.

“Ini karena mereka mau menguasai benar, akibatnya kecurangan semua cara dilakukan dan tidak bisa-bisanya kecurangan itu. Transfer pricing, under invoicing, wah segala macam. Volume jadi dikecilin, ya kan? Harganya dimainin, terus under invoicing dikecilin,” katanya.

Jika skema itu dilakukan, dia menilai operasional perusahaan tambang dapat tetap berjalan dengan mengalihkan porsi saham kepada pemerintah serta memperbaiki tata kelola manajemen agar penjualan dilakukan secara jujur dan transparan.

Langkah tersebut dipandang perlu agar potensi devisa serta keuntungan dari hasil tambang tidak lagi dibawa lari ke luar negeri demi kepentingan segelintir kelompok.

“Masa kita hanya enggak enak sama beberapa gelintir orang? Harus tegas dong masa ini segelintir orang aja yang udah cuap-cuap enaknya aja duitnya aja, ya kan? Itu mah cuap-cuap cuannya ada di Indonesia dong. Betul enggak? Bukan di luar negeri,” tegasnya.

Penerapan kedaulatan atas sumber daya alam diyakini dapat menciptakan ketertiban iklim investasi sekaligus membawa Indonesia kembali bangkit menjadi negara maju. Kepastian hukum dan ketegasan regulasi akan memastikan kekayaan alam nasional sepenuhnya dimanfaatkan bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

“Ini kan soal kepemilikan saja. Kalau ini sudah dilakukan dengan benar, makmur kita, subur, devisanya banyak kita,” tandasnya.

Laporan: Tim

Eks Menkeu Ekspor Batu Bara Fuad Bawazier Konglomerat Pasal 33 1945 Pasal 33 UUD 1945 Pengusaha Tambang Prabowo Tambang Dikuasai Negara TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBeri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran
Next Article Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

21 October 2026

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026

Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

21 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

By Sulis21 October 20260

TintaOtentik.co – Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten) melakukan audiensi dengan…

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

21 October 2026

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.