TintaOtentik.Co – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) periode 1998, Fuad Bawazier, mengusulkan agar pengelolaan dan kepemilikan seluruh sumber daya alam pertambangan di Indonesia dikuasai oleh negara.
Langkah penataan berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 tersebut dinilai untuk mengatasi berbagai persoalan di sektor pertambangan terutama menghentikan dominasi segelintir konglomerat.
Eks Menteri Keuangan Fuad Bawazier menegaskan bahwa konsep penguasaan negara atas tambang tetap membuka kesempatan bagi sektor swasta untuk terlibat melalui mekanisme lelang atau tender yang ramah bisnis (business friendly).
Namun, dia menekankan bahwa status kepemilikan utama atas aset pertambangan harus tetap berada di tangan pemerintah.
“Akan business friendly aja kita juga ngerti. Udahlah kita business friendly saja. Karena ini ada Pasal 33. Ini jalan untuk mengatasi masalah di Indonesia,” ujar Fuad dalam Podcast Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/10/2026).
Fuad menilai dominasi kepemilikan oleh pihak swasta maupun konglomerat selama ini telah memicu munculnya berbagai praktik kecurangan transaksi keuangan di sektor tambang. Hal itu juga dinilai sebagai pemicu terjadinya rekayasa harga, manipulasi volume ekspor melalui transfer pricing dan under invoicing, hingga kebocoran devisa.
“Ini karena mereka mau menguasai benar, akibatnya kecurangan semua cara dilakukan dan tidak bisa-bisanya kecurangan itu. Transfer pricing, under invoicing, wah segala macam. Volume jadi dikecilin, ya kan? Harganya dimainin, terus under invoicing dikecilin,” katanya.
Jika skema itu dilakukan, dia menilai operasional perusahaan tambang dapat tetap berjalan dengan mengalihkan porsi saham kepada pemerintah serta memperbaiki tata kelola manajemen agar penjualan dilakukan secara jujur dan transparan.
Langkah tersebut dipandang perlu agar potensi devisa serta keuntungan dari hasil tambang tidak lagi dibawa lari ke luar negeri demi kepentingan segelintir kelompok.
“Masa kita hanya enggak enak sama beberapa gelintir orang? Harus tegas dong masa ini segelintir orang aja yang udah cuap-cuap enaknya aja duitnya aja, ya kan? Itu mah cuap-cuap cuannya ada di Indonesia dong. Betul enggak? Bukan di luar negeri,” tegasnya.
Penerapan kedaulatan atas sumber daya alam diyakini dapat menciptakan ketertiban iklim investasi sekaligus membawa Indonesia kembali bangkit menjadi negara maju. Kepastian hukum dan ketegasan regulasi akan memastikan kekayaan alam nasional sepenuhnya dimanfaatkan bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
“Ini kan soal kepemilikan saja. Kalau ini sudah dilakukan dengan benar, makmur kita, subur, devisanya banyak kita,” tandasnya.
Laporan: Tim
