TintaOtentik.Co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama aparat kepolisian dan TNI menertibkan 71 kendaraan yang parkir liar di tiga lokasi, pada Selasa (27/10/2026).
Dari puluhan kendaraan tersebut, kawasan belakang RS Eka Hospital BSD menjadi titik dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, penertiban menyasar kendaraan yang parkir di trotoar maupun bahu jalan. Lokasi penertiban meliputi Jalan Ciater Raya, kawasan Pasar Modern BSD, serta area belakang Eka Hospital.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan trotoar dapat digunakan sesuai fungsinya oleh pejalan kaki. Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan juga menjadi sasaran karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi hasil kegiatan penertiban, di Jalan Ciater Raya terdapat 12 mobil dan enam sepeda motor yang menjadi sasaran. Sementara di kawasan Pasar Modern BSD, petugas menertibkan sembilan mobil dan tujuh sepeda motor.
Adapun di kawasan belakang Eka Hospital, jumlah kendaraan yang menjadi sasaran penertiban mencapai 14 mobil dan 23 sepeda motor.
Ayep menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan penyelenggaraan perparkiran di Kota Tangsel. Penertiban dilakukan agar masyarakat semakin tertib dalam memanfaatkan ruang jalan dan fasilitas umum.
“Kami ingin menegakkan aturan perparkiran sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dan tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan secara sembarangan,” tegasnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar. Selain itu, penggunaan trotoar sesuai peruntukannya dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki.
Dishub Tangsel pun mengingatkan pengendara untuk memperhatikan lokasi parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Dengan begitu, aktivitas masyarakat di jalan dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
