TintaOtentik.co – Badan Pusat Statistik (BPS) membeberkan catatan terbaru terkait pergerakan harga komoditas pangan strategis secara nasional.
Berdasarkan hasil pemantauan pada pekan keempat Oktober 2026, harga rata-rata minyak goreng secara umum terpantau merangksek naik tipis sebesar 0,01 persen jika dibandingkan dengan posisi bulanan September 2026.
Kendati pergerakan bulanan tersebut tergolong relatif stabil, laju kenaikan harga secara kumulatif sejak awal tahun menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Tercatat, harga minyak goreng secara akumulatif telah meningkat hingga 3,39 persen bila dikomparasikan dengan posisi Desember 2025.
Berdasarkan data pemetaan BPS dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dihelat di Jakarta, Senin (26/10/2026), tekanan kenaikan harga ini setidaknya menjangkau sekitar 22,22 persen wilayah kabupaten/kota di Indonesia, atau berdampak di 80 daerah secara nasional.
“Pak Sekjen dan Bapak Ibu semuanya, minyak goreng mengalami kenaikan tipis atau stabil di minggu ke-4 yaitu 0,01 persen. Walaupun demikian kalau kita cermati bandingkan dengan Desember 2025 maka minyak goreng mengalami peningkatan harga 3,39 persen,” demikian paparan resmi pihak BPS.
Di sisi lain, pergerakan harga komoditas minyak goreng di pasaran menunjukkan deviasi berdasarkan segmen produknya.
Di tengah tren kenaikan pada sebagian besar varian, produk minyak goreng rakyat subsidi pemerintah yakni Minyakita justru mencatatkan koreksi positif dengan penurunan harga rata-rata nasional sebesar 0,04 persen pada minggu keempat Oktober 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Kendati mengalami penurunan tipis, rata-rata harga nasional Minyakita pada periode tersebut masih bertengger di kisaran Rp16.318 per liter, yang berarti posisinya masih berada di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok sebesar Rp15.700 per liter.
“Sebagai catatan kami walaupun demikian perkembangan minyak goreng khusus untuk Minyakita ini relatif stabil bahkan menurun tipis 0,04 persen. Dengan demikian yang perlu untuk mendapat perhatian yaitu minyak goreng curah dan juga minyak goreng premium,” jelas BPS.
Lebih lanjut, BPS merinci bahwa lonjakan harga Minyakita tertinggi masih terkonsentrasi di sejumlah daerah di luar Jawa, dengan Kabupaten Teluk Bintuni memimpin daftar kenaikan tertinggi mencapai 21,25 persen.
Lonjakan signifikan lainnya turut melanda Kabupaten Nabire (20,83%), Kabupaten Buton Utara (17,07%), Kabupaten Muna (12,06%), hingga Kabupaten Merauke (10,03%), serta puluhan kabupaten/kota lainnya.
Melihat dinamika tersebut, otoritas statistik menegaskan perlunya langkah antisipatif dan pengawasan ketat, terutama, terhadap stabilitas pasokan serta harga pada lini minyak goreng curah dan premium yang menjadi pendorong utama kenaikan indeks harga pangan di tingkat konsumen.
