TintaOtentik.Co — Beredarnya surat teguran Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan tertanggal 28 Oktober 2026 yang meminta KONI Tangsel mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp9,72 miliar mengejutkan sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor).
Surat tersebut memunculkan kekecewaan dan pertanyaan, terutama karena pelaksanaan Porprov VII Banten 2026 sudah semakin dekat.
Salah satu pengurus cabor, Heni, mengaku kaget saat mendengar kabar mengenai surat tersebut. Ia mempertanyakan urgensi penerbitan surat permintaan pengembalian dana hibah ketika persiapan menuju Porprov sedang berlangsung.
“Ini Dispora Tangsel Gimana si? Porprov tinggal sebentar lagi, kok malah terbit surat seperti itu?” ujar Heni.
Heni mengatakan, dirinya juga bekerja di lingkungan dinas sehingga cukup memahami bagaimana proses administrasi pemerintahan berjalan. Menurutnya, permintaan pengembalian dana hibah pada umumnya berkaitan dengan proses penutupan dan evaluasi administrasi pada akhir tahun anggaran.
“Saya juga kerja di dinas, jadi sedikit banyak saya paham bagaimana administrasi berjalan. Biasanya pengembalian sisa anggaran itu di akhir tahun anggaran. Ini tanggal 28 Oktober, tahun anggaran belum berakhir, tetapi sudah ada surat permintaan pengembalian dengan batas waktu dua hari kerja. Jujur, saya kaget dan mempertanyakan urgensinya,” ungkap Heni.
Menurutnya, waktu penerbitan surat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dispora. Terlebih, persiapan kontingen menuju Porprov VII Banten 2026 sedang memasuki tahapan penting yang membutuhkan koordinasi dan kepastian administrasi.
Surat Dispora bernomor 000.4.3.2/3962/Dispora/2026 itu meminta KONI Tangsel menyetorkan sisa dana hibah yang belum direalisasikan sebesar Rp9.729.383.704,58 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), paling lambat dua hari kerja sejak surat diterima.

Surat Pengembalian Dana Hibah Rp9,72 Miliar dari Dispora Terbit Jelang Porprov (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)
Dalam surat tersebut, Dispora menyebut hibah tahap pertama sebesar Rp25 miliar telah dicairkan kepada KONI Tangsel. Berdasarkan evaluasi administrasi hingga 28 Oktober 2026, dana yang tercatat telah direalisasikan mencapai sekitar Rp15,27 miliar.
Surat itu juga merinci status pertanggungjawaban anggaran. Sebanyak Rp11,24 miliar disebut telah dipertanggungjawabkan dan dilengkapi bukti, Rp960,73 juta telah dipertanggungjawabkan tetapi bukti pendukungnya belum lengkap, sedangkan Rp3,06 miliar telah dipertanggungjawabkan oleh KONI tetapi SPJ belum disampaikan dan diverifikasi oleh Dispora.
Bagi pengurus cabor, persoalan ini bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan juga menyangkut waktu penerbitan surat, kejelasan administrasi, serta kemungkinan dampaknya terhadap persiapan kontingen.
Karena itu, Heni berharap Dispora Tangsel dapat menjelaskan dasar aturan dan urgensi permintaan pengembalian tersebut sebelum akhir tahun anggaran. Apakah surat itu diterbitkan berdasarkan ketentuan khusus dalam perjanjian hibah, hasil evaluasi administrasi, atau pertimbangan lainnya?
Di tengah semakin dekatnya pelaksanaan Porprov VII Banten 2026, kejelasan dari pihak Dispora dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengurus cabor serta memastikan persoalan administrasi dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pihak terkait.
Kini, publik menunggu penjelasan Dispora Tangsel mengenai alasan dan dasar administrasi penerbitan surat tersebut, khususnya terkait permintaan pengembalian dana hibah ketika tahun anggaran belum berakhir.
Laporan: wan
