Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

    30 October 2026 No Comments

    Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

    30 October 2026 No Comments

    Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

    30 October 2026 No Comments

    Pengurus Cabor Tangsel Kecewa, Surat Pengembalian Dana Hibah Rp9,72 Miliar dari Dispora Terbit Jelang Porprov

    30 October 2026 No Comments

    ACMF Tempatkan Indonesia Sebagai Pilar Penting Pasar Modal ASEAN

    29 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK
Keputusan tersebut diketok oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno yang dihelat di Gedung Mahkamah Konstitusi (29/10/2026). (Foto: Istimewa)

Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

0
By Irfan Kurniawan on 30 October 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 hingga tahun 2031.

Keputusan final dan mengikat tersebut diketok langsung oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno yang dihelat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

MK menilai para pemohon, yang diidentifikasi bernama Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra—tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Tidak dapat diterima,” tandas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menegaskan bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya korelasi kausalitas (cause and effect) antara status hukum mereka dengan norma pasal Undang-Undang yang diuji.

Selain itu, majelis hakim tidak menemukan adanya kerugian nyata atas hak konstitusional pemohon yang dilanggar oleh beleid yang berlaku.

Para pemohon sebelumnya menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta menyoal norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014, dengan dalih desakan penyesuaian pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Norma beleid yang digugat dinilai sama sekali tidak membatasi ataupun mereduksi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu.

“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih,” tegas Saldi Isra.

Gugatan yang terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi 374/PUU-XXIV/2026 ini bermula dari kekhawatiran para pemohon terhadap implikasi dari Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.

Putusan tersebut memerintahkan pemisahan antara pelaksanaan pemilu tingkat nasional (pusat) dan pemilihan tingkat lokal (daerah).

Dalam argumen hukumnya, para pemohon menilai bahwa jeda waktu hingga 2 tahun 6 bulan antara pemilu nasional dan lokal berpotensi menimbulkan kekosongan hukum serta ketidakpastian tata kelola pemerintahan di daerah.

Mereka berpendapat bahwa kekosongan tindakan pembentuk undang-undang dalam merespons putusan tersebut dapat memicu instabilitas birokrasi, sehingga mendesak MK untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang semula berakhir 2029 menjadi hingga tahun 2031.

“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” demikian argumen yang sempat dilayangkan pihak pemohon dalam persidangan.

Kendati demikian, dengan diputuskannya perkara ini melalui putusan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard), permohonan penambahan masa jabatan parlemen daerah tersebut resmi gugur, dan siklus kepemimpinan DPRD tetap berpedoman pada ketentuan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Gugatan DPRD Mahkamah Konstitusi Masa jabatan dprd Politik dan Hukum Putusan MK Saldi Isra Suhartoyo TintaOtentik
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda
Next Article Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara
Irfan Kurniawan

Related Posts

Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

30 October 2026

Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

30 October 2026

Pengurus Cabor Tangsel Kecewa, Surat Pengembalian Dana Hibah Rp9,72 Miliar dari Dispora Terbit Jelang Porprov

30 October 2026

ACMF Tempatkan Indonesia Sebagai Pilar Penting Pasar Modal ASEAN

29 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

By tintaotentik.co30 October 20260

TintaOtentik.co – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya…

Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

30 October 2026

Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

30 October 2026

Pengurus Cabor Tangsel Kecewa, Surat Pengembalian Dana Hibah Rp9,72 Miliar dari Dispora Terbit Jelang Porprov

30 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.