TintaOtentik.Co – Sembilan hari setelah pertemuan dengan pengelola Water Treatment Plant (WTP) Serpong Lagoon pada 27 Oktober 2026, sejumlah komitmen yang disampaikan Direktur Utama PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, disebut belum terealisasi. Warga pun mulai menyiapkan langkah hukum setelah tuntutan mereka belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Arnis Silvia selaku perwakilan warga Serpong Lagoon, Kamis (5/11/2026). Ia mengungkapkan kekecewaan atas belum adanya realisasi terhadap sejumlah kesepakatan yang sebelumnya disampaikan pihak pengelola WTP.
Persoalan ini bermula dari kasus gangguan kesehatan berupa diare dan muntaber yang dialami warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Dugaan pencemaran air yang mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengalami gejala mual, muntah, diare hingga demam.
Jumlah warga terdampak terus bertambah. Berdasarkan pendataan warga, total korban mencapai 176 orang. Temuan bakteri E. coli dalam sampel air turut memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan pertanggungjawaban terhadap PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola WTP Serpong Lagoon. Warga meminta kompensasi atas kerugian yang dialami, termasuk biaya pengobatan dan pengeluaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Dalam pertemuan pada Selasa (27/10/2026), Direktur Utama PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, menyampaikan sejumlah komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah satunya penerbitan surat permintaan maaf secara tertulis kepada warga, disertai penjelasan akar masalah dan solusi yang akan dilakukan. Surat tersebut dijanjikan maksimal satu minggu setelah pertemuan.
Muslimin juga menyampaikan komitmen untuk memverifikasi klaim biaya pengobatan warga terdampak. Proses pengumpulan dokumen medis dan bukti pengeluaran ditargetkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu.
Selain itu, pihak WTP menawarkan pembebasan tagihan air selama satu hingga dua bulan sebagai bentuk kompensasi. Namun, tawaran tersebut belum mencapai kesepakatan dengan warga yang meminta pembebasan tagihan hingga pengelolaan air benar-benar beralih dan kualitasnya dipastikan aman.
Pengelola WTP juga menyampaikan jaminan kualitas air selama masa transisi serta mendukung rencana peralihan pengelolaan kepada Perseroda PITS yang ditargetkan berlangsung Januari 2027.
Namun, sembilan hari setelah pertemuan tersebut, warga menilai sejumlah komitmen belum memberikan kepastian penyelesaian.
“Per hari ini tidak ada. Tiga tuntutan warga tidak dipenuhi semua. Tidak ada permintaan maaf tertulis, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada pembebasan tagihan air,” ujar Arnis Silvia
Kekecewaan warga juga bertambah setelah tagihan air November kembali diterbitkan dan masih mencantumkan biaya penggunaan air dari WTP.
“Tagihan bulan ini masih mencantumkan tagihan air (BPDA),” katanya.
Atas kondisi tersebut, warga mulai menyiapkan langkah lanjutan. Selain berencana kembali mengadukan persoalan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan, warga juga mulai menyusun langkah hukum untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
“Kami mau lapor lagi ke DPRD, tandem drafting tuntutan hukum,” katanya.
Arnis menyampaikan bahwa warga akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan dengan tembusan kepada Wali Kota sebagai tindak lanjut atas belum terealisasinya tuntutan dan komitmen pihak pengelola WTP.
Sebelumnya, warga Serpong Lagoon mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp539 juta kepada PT Arfa Putra Soegama. Nilai tersebut merupakan akumulasi pendataan kerugian sejumlah warga terdampak dugaan pencemaran air.
Warga berharap pihak pengelola WTP segera merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut serta memberikan kepastian atas pertanggungjawaban terhadap dampak yang dialami masyarakat.
Laporan: iwan
