TintaOtentik.Co – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus Ketua PB Porprov VII Banten, Pilar Saga Ichsan, menyebut Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel akan tetap menggunakan sisa dana hibah tahap kesatu sebesar Rp9,72 miliar yang sebelumnya sempat diminta kembalikan oleh Dispora.
Pilar mengatakan, setelah Dispora melayangkan surat teguran mengenai permintaan pengembalian dana, KONI Tangsel sempat melangsungkan pertemuan dengan Dispora untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan itu, KONI Tangsel menyatakan sanggup menyelesaikan penggunaan sisa hibah tahap kesatu yang sudah diberikan beserta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggarannya.
“Kemarin KONI sudah menyampaikan kepada kami, memberikan jawaban kepada Dispora dan Pemkot Tangsel bahwa mereka siap untuk tetap melanjutkan anggaran hibah ini,” kata Pilar ketika ditemui seusai menggelar rapat koordinasi di Puspemkot Tangsel, Rabu, 4 November 2026.
Ia menyebut, bahkan sebagai bentuk komitmen terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran sisa dana hibah itu, Ketua KONI Tangsel menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Lalu dibuatlah SPTJM di hadapan pak Walikota langsung, jadi surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Ketua KONI langsung di hadapan pak Wali bahwa siap, dan kita juga melakukan pendampingan pengawasan pendampingan secara langsung,” tuturnya.
Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel nantinya juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan nantinya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jadi KONI ini sendiri dalam melaksanakan anggaran itu didampingi oleh pemerintah kota, supaya peng-SPJ-annya lengkap, sesuai dengan aturan, pengadaan dan lain sebagainya itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Dispora melayangkan surat kepada KONI Tangsel untuk mengembalikan dana hibah tahap kesatu yang diketahui masih tersisa sebesar Rp9,7 miliar.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dispora Tangsel telah mencairkan dana hibah tahap kesatu sebesar Rp25 miliar kepada KONI Tangsel.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan administrasi, hingga tanggal 28 Oktober 2026, dana hibah tahap kesatu itu sudah terealisasi sebesar Rp15,2 miliar atau tepatnya Rp15.270.616.295,42.
Dari jumlah itu, senilai Rp11.243.462.522 telah dipertanggungjawabkan serta dilengkapi dengan bukti. Lalu senilai Rp960.730.000 telah dipertanggungjawabkan namun bukti pertanggungjawaban belum lengkap. Sementara Rp3.066.423.773,42 lainnya telah dipertanggungjawabkan oleh KONI namun SPJ belum disampaikan dan diverifikasi oleh Dispora.
Dispora menilai kondisi itu tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pasal 6 ayat (1) dimana pihak kedua menyampaikan bukti pertanggungjawaban pembayaran tahap kesatu melalui surat tertulis yang ditujukan kepada kepala Dispora melalui tim verifikasi permohonan dan pertanggungjawaban hibah pada bidang Keolahragaan paling lambat hari Jumat tanggal 5 Juni 2026.
Adapun berdasarkan rekening koran, bahwa sampai dengan tanggal 26 Oktober 2026 masih terdapat sisa dana hibah tahap kesatu yang belum direalisasikan sebesar Rp9.729.383.704,56. Dana sisa tersebut yang diminta Dispora untuk dikembalikan.
Laporan: Fan
