TintaOtentik.co – Kementerian Keuangan secara terbuka mengakui bahwa lonjakan tajam harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) telah mendatangkan tekanan masif terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, rata-rata harga ICP hingga pengujung Oktober 2026 telah bertengger di level US$93 per barel, jauh melampaui asumsi makro awal yang dipatok dalam APBN 2026 sebesar US$75 per barel.
Tidak hanya itu, tekanan fiskal turut diperparah oleh pergerakan nilai tukar rupiah yang melemah di kisaran Rp17.508 per dolar AS, melampaui target asumsi dasar Rp16.500 per dolar AS.
Berdasarkan kalkulasi analisis sensitivitas dalam Nota Keuangan APBN 2026, setiap kenaikan harga ICP sebesar US$1 per barel secara otomatis mengerek belanja negara hingga Rp10,3 triliun.
Sementara itu, pelemahan nilai tukar rupiah sebesar Rp100 per dolar AS berpotensi menambah beban belanja negara hingga Rp6,1 triliun.
“Subsidi dan kompensasi APBN itu saat ini memang kita lihat harga ICP meningkat terus, dan ini tentu memberikan dampak kepada rata-rata harga ICP yang naik di dalam APBN kita,” ungkap Suahasil saat memberikan keterangan dalam konferensi pers berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Akibat melambungnya harga komoditas hitam tersebut, kewajiban finansial pemerintah dalam membayarkan tagihan subsidi dan kompensasi energi kepada badan usaha milik negara (BUMN) pelaksana penugasan, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) ikut membengkak secara signifikan.
Dalam rancangan awal APBN 2026, pemerintah semula mengalokasikan pagu anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp338 triliun.
Namun, seiring eskalasi harga minyak global dan depresiasi kurs, pemerintah terpaksa merombak ulang postur anggaran dan mengerek drastis plafon belanja tersebut hingga menyentuh angka Rp500 triliun saat penyampaian Laporan Semester I kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Angka jumbo Rp500 triliun tersebut kini menjadi instrumen acuan utama bagi Kemenkeu dalam mengeksekusi pencairan dana subsidi dan kompensasi bulanan kepada Pertamina dan PLN.
Berdasarkan rekapitulasi data resmi Kementerian Keuangan per 30 Oktober 2026, pemerintah tercatat telah menggelontorkan realisasi pembayaran sebesar Rp333,9 triliun kepada kedua korporasi pelat merah tersebut.
Suahasil memastikan bahwa sisa kewajiban fiskal negara akan terus dicairkan secara bertahap hingga menutup tahun anggaran berjalan, sebelum dilakukan audit dan perhitungan final secara menyeluruh.
“Tentu November dan Desember akan terus kita bayarkan sesuai dengan anggaran yang ada, dan nanti tentu di akhir tahun kita akan melakukan perhitungan komplitnya untuk satu tahun ini jadinya berapa,” pungkas Suahasil menutup penjelasannya.
