Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Dugaan Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

0
By Bagas on 13 December 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas Antam.

Jaksa menilai Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

“Menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama pidana pengganti 6 bulan,” lanjut jaksa.

Budi Said juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun. 

Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor yang memperberat dan meringankan tuntutan terhadap Budi Said. Faktor yang memberatkan, antara lain, adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun dan kurangnya penyesalan atas perbuatannya. 

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Budi Said belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. 

Dalam kasus ini, Budi didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” tukas jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.

berita hukum berita nasional budi said crazy rich indonesia crazy rich surabaya emas antam kasus korupsi emas korupsi emas korupsi emas antam
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBWF World Tour Finals 2024, Dejan/Gloria Tersingkir
Next Article Aib Clara Shinta Dibongkar Netizen Usai Dituding Sebar Video Gus Miftah 
Bagas

Related Posts

Buntut Meras Pejabat Baru Dilantik, Bupati Tulungagung di OTT KPK

13 April 2026

Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan

12 April 2026

Terevaluasi Irjen ATR/BPN, Kantah Tangsel: Ini Momentum untuk Berbenah

12 April 2026

Kasus KDRT Jadi Tersangka, DPRD Tangsel: Proses Hukum Mesti Adil dan Objektif!

8 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.