Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Sadis! Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan Ke Pacarnya Selama Berbulan-Bulan

Sadis! Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan Ke Pacarnya Selama Berbulan-Bulan

0
By Sulis on 24 December 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Kasus kekerasan dalam hubungan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, seorang anggota polisi berinisial A, yang bertugas di Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokes) Polda Jawa Barat, diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan. 

Insiden ini merusak citra kepolisian, yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat. 

Korban, seorang wanita muda, akhirnya berani mengungkapkan pengalamannya setelah empat bulan menghadapi kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan oleh pelaku. 

Melalui pesan langsung di Instagram, korban menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya, yang berlangsung dari Maret hingga Oktober 2024.

“Saya dipukul di bagian mulut dan pelipis sampai harus dirawat selama dua minggu,” ujar korban, (24/12/24).

Peristiwa ini bermula saat korban mengunjungi pelaku di tempat tugasnya di Cirebon. 

Pelaku diduga marah setelah korban melihat notifikasi Instagram di ponsel miliknya, yang kemudian memicu tindakan kekerasan. 

Kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku diduga kembali melakukan penganiayaan di lokasi tugas barunya di Bandung. 

Korban mengungkapkan bahwa pelaku mempertahankan hubungan mereka bukan karena cinta, melainkan karena khawatir korban akan membeberkan kejadian ini kepada publik. 

Korban juga mengakui sempat merasa ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. 

“Saya sering diberi janji-janji manis agar diam. Saya bodoh karena percaya, tapi saya tidak mau ada korban lain,” terang korban dengan suara bergetar.

Korban mengungkapkan bahwa trauma yang dialaminya begitu mendalam hingga ia harus menjalani sesi konsultasi dengan psikolog.

Ia menegaskan bahwa keberaniannya untuk berbicara bukan untuk mencari simpati, melainkan sebagai upaya mencegah agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.

“Apa yang sudah terjadi pada saya tidak bisa diubah, tapi saya berharap tidak ada korban berikutnya,” ungkapnya.

Kasus ini mendapat kecaman keras dari masyarakat yang mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan tersebut mencemarkan nama baik institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. 

Hingga saat ini, Polda Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

berita hukum berita peristiwa kasus penganiayaan kekerasan Penganiayaan polisi aniaya pacar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleFilm Baru Christopher Nolan ‘The Odyssey’ Tampilkan Aktor Ternama
Next Article KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap Bersama Harun Masiku
Sulis

Related Posts

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026

Penyusunan RUU Perampasan Aset Mesti Berpijak Pancasila dan UUD 1945!

3 September 2026

Mentan Bongkar Modus Produsen Beras Fortifikasi Zonk, Diduga Kuras Uang Rakyat Rp89 T

2 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.