Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KNPI Serpong Ingatkan Pentingnya Data Rill pada Sensus Ekonomi 2026

    6 June 2026 No Comments

    Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

    5 June 2026 No Comments

    Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

    5 June 2026 No Comments

    Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

    5 June 2026 No Comments

    Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

    5 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tak Menyasar Barang dan Jasa Hingga Bahan Pokok

0
By Sulis on 1 January 2025 Nasional

Nasional – Presiden Prabowo Subianto memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht.

Prabowo tegaskan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tak akan menyasar barang/jasa bahan pokok.

Di kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.

Berikut poin-poin pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani.

1. Cuma sasar barang super mewah

Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati demikian, kenaikan PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa sangat mewah.

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan [pada] barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” terang Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa super mewah seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Lalu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helikopter, hingga kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht.

2. Bahan pokok tetap dikenakan tarif 0 persen

Prabowo juga menyampaikan, fasilitas pembebasan atau tarin PPN 0 persen pada barang dan jasa bahan pokok masyarakat masih tetap berlaku.

“Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum,” beber Prabowo.

Sri Mulyani pada kesempatannya merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0 persen antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasilnya.

Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut.

Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.

Selanjutnya, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.

Laporan: iwanpose

Bahan Pokok Barang dan Jasa Kenaikan PPN 12 Persen Kenaikan Tarif PPN 12 Persen ppn 12 persen Prabowo presiden prabowo TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTahun 2025, Li Claudia Berharap di Bawah Kepemimpinan Prabowo Masyarakat Dapat Sejahtera
Next Article Demokrat Dukung Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Sulis

Related Posts

KNPI Serpong Ingatkan Pentingnya Data Rill pada Sensus Ekonomi 2026

6 June 2026

Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

5 June 2026

Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

5 June 2026

Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

5 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

KNPI Serpong Ingatkan Pentingnya Data Rill pada Sensus Ekonomi 2026

By tintaotentik.co6 June 20260

TintaOtentik.Co – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Serpong Kota Tangsel mengingatkan Badan Pusat Statistik…

 

 

 

Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

5 June 2026

Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

5 June 2026

Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

5 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.