Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Pembiayaan MBG Gunakan Skema Perjanjian Kerja Sama, Anggaran Tidak Langsung Dicairkan

Pembiayaan MBG Gunakan Skema Perjanjian Kerja Sama, Anggaran Tidak Langsung Dicairkan

0
By Irfan Kurniawan on 17 January 2025 Nasional

TintaOtentik.co – Pemerintah menerapkan skema perjanjian kerja sama dengan UMKM untuk penyediaan program makan bergizi gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Anggaran untuk program ini akan dibayarkan sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Juru Bicara Kantor Kepresidenan, Prita Laura, menjelaskan bahwa pembayaran anggaran tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh SPPG, melainkan bergantung pada perjanjian kerja sama yang telah dibuat. 

“Hanya saja, dia menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tetap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan sebanyak Rp71 triliun untuk tahun 2025,” katanya.

“Dari APBN tentunya, namun skemanya adalah perjanjian kerja sama. Di mana skema perjanjian kerja sama ini adalah satu skema yang wajar dan umum dilakukan kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Jadi tentunya perjanjian kerja sama dengan pemerintah di sana, ada perjanjiannya Pemerintah akan dibayarkan kapan,” tambah Prita.

Program MBG diketahui telah dimulai sejak Senin, 6 Januari 2025, dengan menyediakan 190 titik SPPG sebagai dapur tempat memasak menu MBG. Ratusan SPPG tersebut tersebar di 26 provinsi. 

Dengan anggaran mencapai Rp71 triliun dari APBN 2024, program ini menargetkan sekitar 19,47 juta anak, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai penerima manfaat.

anggaran program makan bergizi gratis apbd apbn biaya program makan bergizi gratis prita laura program makan bergizi gratis TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleUPTD PKB Tangsel Targetkan 38.000 Kendaraan Lulus Uji KIR di Tahun 2025
Next Article Mendagri Rencanakan Briefing Inspektorat Seluruh Daerah untuk Tingkatkan Efisiensi Anggaran
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.