Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

    12 September 2026 No Comments

    Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

    11 September 2026 No Comments

    Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

    11 September 2026 No Comments

    Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

    11 September 2026 No Comments

    Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

    11 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Tata Kelola Akan Diperbaiki

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Tata Kelola Akan Diperbaiki

0
By Bagas on 4 February 2025 Gaya Hidup, Nasional

TintaOtentik.co – Pemerintah akhirnya mengizinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg setelah sebelumnya kebijakan pelarangan penjualan eceran menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer bisa berjualan seperti biasa sambil diproses menjadi subpangkalan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ucap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, setelah komunikasi dengan Presiden, ada arahan agar pengecer dapat kembali berjualan sambil secara bertahap dijadikan subpangkalan resmi.

“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” terangnya.

Tata Kelola Harga LPG Akan Ditertibkan

Dasco menjelaskan bahwa aturan yang akan dibuat nantinya bertujuan untuk menjaga harga LPG subsidi tetap stabil di masyarakat.

“Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon dan harus mengantre di pangkalan resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mendorong DPR untuk membahas kebijakan ini dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait.

DPR Minta Kebijakan Pelarangan Dicabut

Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Menurutnya, kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya ditunda hingga ada aturan baru yang lebih matang. “Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.

Dengan instruksi dari Presiden Prabowo ini, pengecer kembali diizinkan untuk berjualan LPG 3 kg, sementara pemerintah akan memperbaiki regulasi agar harga tetap stabil dan distribusi lebih tertata.

berita nasional gas lpg gas lpg 3kg gas lpg 3kg dilarang gas lpg 3kg diperbolehkan lpg 3kg pangkalan gas lpg 3kg penjual gas lpg 3kg penjualan gas lpg 3kg diperbolehkan Prabowo Subianto TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSolusi Masyarakat Mendapatkan LPG 3 Kg di Tengah Kebijakan Baru
Next Article Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar
Bagas

Related Posts

Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

12 September 2026

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg

By Sulis12 September 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah memperpanjang alokasi bantuan sosial (bansos) pangan beras hingga penutupan tahun 2026 sebagai…

 

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

11 September 2026

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.