Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

    23 April 2026 No Comments

    Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

    23 April 2026 No Comments

    RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

    23 April 2026 No Comments

    KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

    23 April 2026 No Comments

    Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

    23 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Tata Kelola Akan Diperbaiki

0
By Bagas on 4 February 2025 Nasional, Gaya Hidup

TintaOtentik.co – Pemerintah akhirnya mengizinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg setelah sebelumnya kebijakan pelarangan penjualan eceran menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer bisa berjualan seperti biasa sambil diproses menjadi subpangkalan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ucap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, setelah komunikasi dengan Presiden, ada arahan agar pengecer dapat kembali berjualan sambil secara bertahap dijadikan subpangkalan resmi.

“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” terangnya.

Tata Kelola Harga LPG Akan Ditertibkan

Dasco menjelaskan bahwa aturan yang akan dibuat nantinya bertujuan untuk menjaga harga LPG subsidi tetap stabil di masyarakat.

“Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon dan harus mengantre di pangkalan resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mendorong DPR untuk membahas kebijakan ini dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait.

DPR Minta Kebijakan Pelarangan Dicabut

Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Menurutnya, kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya ditunda hingga ada aturan baru yang lebih matang. “Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.

Dengan instruksi dari Presiden Prabowo ini, pengecer kembali diizinkan untuk berjualan LPG 3 kg, sementara pemerintah akan memperbaiki regulasi agar harga tetap stabil dan distribusi lebih tertata.

berita nasional gas lpg gas lpg 3kg gas lpg 3kg dilarang gas lpg 3kg diperbolehkan lpg 3kg pangkalan gas lpg 3kg penjual gas lpg 3kg penjualan gas lpg 3kg diperbolehkan Prabowo Subianto TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSolusi Masyarakat Mendapatkan LPG 3 Kg di Tengah Kebijakan Baru
Next Article Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar
Bagas

Related Posts

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

23 April 2026

Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

23 April 2026

RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

23 April 2026

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

By tintaotentik.co23 April 20260

TintaOtentik.Co – Polemik pengelolaan Pasar Ciputat yang hingga kini belum terselesaikan menuai sorotan serius. Ketidakjelasan…

 

Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

23 April 2026

RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

23 April 2026

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

23 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.