TintaOtentik.co – Pemerintah akhirnya mengizinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg setelah sebelumnya kebijakan pelarangan penjualan eceran menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer bisa berjualan seperti biasa sambil diproses menjadi subpangkalan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ucap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, setelah komunikasi dengan Presiden, ada arahan agar pengecer dapat kembali berjualan sambil secara bertahap dijadikan subpangkalan resmi.
“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” terangnya.
Tata Kelola Harga LPG Akan Ditertibkan
Dasco menjelaskan bahwa aturan yang akan dibuat nantinya bertujuan untuk menjaga harga LPG subsidi tetap stabil di masyarakat.
“Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon dan harus mengantre di pangkalan resmi.
Kondisi tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mendorong DPR untuk membahas kebijakan ini dalam rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait.
DPR Minta Kebijakan Pelarangan Dicabut
Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, meminta pemerintah mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Menurutnya, kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya ditunda hingga ada aturan baru yang lebih matang. “Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
Dengan instruksi dari Presiden Prabowo ini, pengecer kembali diizinkan untuk berjualan LPG 3 kg, sementara pemerintah akan memperbaiki regulasi agar harga tetap stabil dan distribusi lebih tertata.