Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

    5 March 2026 No Comments

    Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

    5 March 2026 No Comments

    Persiapan Mudik 2026: Dishub Tangsel Temukan Puluhan Bus Tak Layak Saat Ramp Check

    5 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Gugatan Mahasiswa Ke MK, UU Pemilu Diubah,Minta Syarat Caleg Harus ‘Akamsi’

0
By Irfan Kurniawan on 4 March 2025 Hukum, Politik

TintaOtentik.co – Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat calon anggota legislatif (caleg) agar hanya warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang dapat mencalonkan diri.

Berdasarkan situs MK, gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

“Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi gugatan yang diajukan, Senin (3/3/2025).

Menuntut Perubahan Syarat Domisili Caleg

Pasal yang dipersoalkan mahasiswa adalah Pasal 240 ayat (1) huruf C UU Pemilu, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para pemohon meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan:
c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alasan Pengajuan Gugatan

Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal tersebut. Mereka berpendapat bahwa aturan saat ini memungkinkan caleg terpilih bukan berasal dari dapil yang diwakili, sehingga tidak memahami permasalahan lokal secara langsung.

“Banyak anggota legislatif terpilih bukan ‘akamsi’ atau anak kampung sini. Keberadaan pasal ini membuat masyarakat asli daerah harus bersaing dengan pendatang untuk berebut kursi legislatif,” ujar salah satu pemohon.

Menurut mereka, anggota legislatif sebagai wakil rakyat seharusnya memiliki keterikatan kuat dengan daerah yang diwakili, sebagaimana yang berlaku bagi calon anggota DPD yang diwajibkan berdomisili di dapilnya.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara harus mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” tutupnya.

Gugatan ini kini menunggu tanggapan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau ditolak.

Caleg Akamsi Caleh Harus Akamsi Mahasiswa Gugat MK Mahasiswa Gugat MK UU Pemilu Mahkamah Konstitusi mk TintaOtentik.Co UU Pemilu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemerintah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Next Article Harga Minyakita dan Bahan Pokok Melonjak, Mulan Jameela Soroti Kebijakan Pemerintah
Irfan Kurniawan

Related Posts

Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

5 March 2026

Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

5 March 2026

Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

5 March 2026

Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

5 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

By tintaotentik.co5 March 20260

TintaOtentik.Co – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang Mill mempererat hubungan kemitraan…

Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

5 March 2026

Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

5 March 2026

Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

5 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.