Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Harga Minyakita dan Bahan Pokok Melonjak, Mulan Jameela Soroti Kebijakan Pemerintah

Harga Minyakita dan Bahan Pokok Melonjak, Mulan Jameela Soroti Kebijakan Pemerintah

0
By Bagas on 4 March 2025 Ekonomi

TintaOtentik.co – Anggota Komisi VI DPR RI, Mulan Jameela, menyoroti lonjakan harga minyak goreng Minyakita yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dalam rapat bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bulog di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/3/2025), Mulan mempertanyakan ketidaksesuaian harga di pasaran dengan ketentuan pemerintah.

“Berdasarkan data, Bulog memperoleh pasokan Minyakita dari produsen dengan harga Rp 13.500 per liter, lalu mendistribusikannya ke pengecer seharga Rp 14.500 per liter. Sementara harga jual ke konsumen ditetapkan Rp 15.700, tetapi di lapangan justru mencapai Rp 17.200 per liter,” ujar Mulan.

Selain minyak goreng, Mulan juga menyoroti kenaikan harga berbagai bahan pokok lainnya, seperti cabai rawit yang menurut data Kemendag seharusnya Rp 81.700 per kilogram, namun di pasaran mencapai Rp 120.000 per kilogram. Bawang putih juga mengalami kenaikan dari Rp 44.200 menjadi Rp 60.000 per kilogram, sementara harga bawang merah pun mengalami lonjakan serupa.

“Kenaikan harga ini terkesan seperti aji mumpung karena bertepatan dengan bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. Seharusnya pemerintah bisa mengendalikan harga agar masyarakat tidak terbebani,” tegas Mulan.

Senada dengan Mulan, anggota Komisi VI DPR lainnya, Sadarestu, juga mengkritik ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga bahan pokok yang selalu terjadi menjelang hari raya. Menurutnya, persoalan ini seharusnya sudah bisa diantisipasi dengan kebijakan yang tepat dan berpihak kepada rakyat.

“Setiap tahun kita mengalami kondisi seperti ini. Seharusnya pemerintah belajar dari pengalaman dan mencari solusi konkret, bukan sekadar melanjutkan kebiasaan yang merugikan masyarakat,” ujar Sadarestu.

Ia menegaskan bahwa lonjakan harga bahan pokok berkaitan erat dengan supply dan demand, tetapi tetap bisa dikendalikan dengan kebijakan yang lebih proaktif dari pemerintah. “Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang berpihak kepada rakyat serta kemauan dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

dpr ri harga bahan pokok melonjak Harga Cabai harga minyak harga minyakita melonjak Kemendag Minyakita mulan jameela Mulan Jameela DPR RI
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleGugatan Mahasiswa Ke MK, UU Pemilu Diubah,Minta Syarat Caleg Harus ‘Akamsi’
Next Article Dugaan Suap Robot Trading Fahrenheit Rp 23,2 Miliar, Pengacara dan Jaksa Kejari di Jakbar Ditahan
Bagas

Related Posts

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026

Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.