Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

    15 April 2026 No Comments

    Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

    15 April 2026 No Comments

    Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

    15 April 2026 No Comments

    DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

    15 April 2026 No Comments

    Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

    15 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Raperda Ketertiban Rampung, DPRD Tangsel Klaim Satpol PP Makin Kuat Dalam Penegakan

0
By Irfan Kurniawan on 15 March 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota telah merampungkan proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penerapan sanksi pidana yang lebih tegas bagi pelanggar sebagai upaya memperkuat penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Sudiar, menegaskan bahwa peraturan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga. 

“Ketentuan dalam Raperda ini telah mengakomodasi kebutuhan hukum daerah dalam menjaga ketertiban umum, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan,” ujar Sudiar seusai rapat finalisasi Raperda Tibum di DPRD Tangsel, Rabu (12/3/2025). 

Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi pidana, di antaranya mendirikan bangunan dan/atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya, menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan premanisme atau pemungutan uang secara ilegal, menyelenggarakan usaha hiburan tanpa izin, serta mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. 

Untuk memberikan efek jera, Pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa pelanggar ketentuan ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. 

“Sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Dengan adanya aturan ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelas Sudiar, yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKB. 

Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan dalam waktu dekat akan segera diparipurnakan serta disahkan menjadi peraturan daerah. Setelah disetujui, pemerintah daerah bersama Satpol PP dan aparat terkait akan segera mensosialisasikan serta mengimplementasikannya. 

“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan,” tambahnya. 

“Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Bapemperda DPRD Tangsel DPRD Tangsel Kota tangsel Propemperda Tangsel Raperda Ketertiban Umum Kota Tangsel Raperda Ketertiban Umum Tangsel Raperda Satpol PP Tangsel raperda tangsel Satpol PP Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePrabowo Tugaskan Bentuk Penanganan Sampah Nasional, AHY: Pemerintah Ingin TPA Dikelola Baik
Next Article Barang Impor Matikan Industri Dalam Negeri, DPR Desak Kementerian Ambil Tindakan!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

15 April 2026

Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

15 April 2026

Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

15 April 2026

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

By tintaotentik.co15 April 20260

TintaOtentik.Co – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menemukan sejumlah titik krusial banjir di…

 

Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

15 April 2026

Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

15 April 2026

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.