Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

    5 March 2026 No Comments

    Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

    5 March 2026 No Comments

    Persiapan Mudik 2026: Dishub Tangsel Temukan Puluhan Bus Tak Layak Saat Ramp Check

    5 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Sosial Budaya

Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara dalam Pembangunan IKN

0
By Irfan Kurniawan on 29 May 2024 Sosial Budaya

TintaOtentik.co – Dalam proses perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN rasakan pentingnya pengakuan atas masyarakat adat dari pemerintah daerah guna memperlancar proses pembangunan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Pengakuan ini didapati saat Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, berbicara dalam International Conference on Forest City di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, (29/5/24), mengakui bahwa ketiadaan pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan IKN.

Lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengakui masyarakat adat berdasarkan kebijakan nasional. Beragam instrumen regulasi telah tersedia, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami bukannya tidak ingin mengakui masyarakat adat, tetapi kami perlu mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk mengakui mereka,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal.

Mereka juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis bupati atau wali kota atas keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kalimantan Timur, terdapat 185 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur.

Namun, baru lima masyarakat hukum adat yang diakui dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

Masyarakat adat tersebut adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kutai Barat; MHA Wehea di enam desa di Kecamatan Wahau, Kutai Kartanegara; MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon; MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang; dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Selain pengakuan masyarakat adat, IKN juga dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi, yang membutuhkan waktu lama dan upaya yang besar untuk memulihkannya.

Untuk itu, Myrna menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pihak untuk mewujudkan IKN sebagai kota hijau.

“Saya yakin kita tidak hanya ingin menjadikan IKN baik dari segi pemerintahan, tetapi juga bisa memberikan keadilan bagi lingkungan dan juga masyarakat,” tukasnya.

berita sosial budaya ibu kota Nusantara ikn masyarakat adat pembangunan ikn perpindahan ikn sosial budaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePilar Saga: Kaesang Dapat Jadi Partner Untuk Membangun Tangsel
Next Article Budisatrio dan Kaesang Maju Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
Irfan Kurniawan

Related Posts

Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

5 March 2026

Dispora Tangsel Bakal Garap Pembangunan Gedung Pemuda Tahun 2027

5 March 2026

Target Juara, Dispora Tangsel Fokus Benahi Sarana Olahraga Jelang Porprov

5 March 2026

Digitalisasi Arsip, DPK Tangsel: Perjanjian Kerja Sama, Peta Wilayah Hingga Peristiwa Penting Jadi Prioritas

5 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

By tintaotentik.co5 March 20260

TintaOtentik.Co – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang Mill mempererat hubungan kemitraan…

Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

5 March 2026

Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

5 March 2026

Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

5 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.