Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

    21 October 2026 No Comments

    Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

    21 October 2026 No Comments

    BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

    21 October 2026 No Comments

    Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

    21 October 2026 No Comments

    BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL

    21 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Pemerintah Ingin Longgarkan TKDN, Gaikindo: Masa Depan Industri Otomotif  Nasional Terancam

Pemerintah Ingin Longgarkan TKDN, Gaikindo: Masa Depan Industri Otomotif  Nasional Terancam

0
By Bagas on 18 April 2025 Gaya Hidup

TintaOtentik.co – Pemerintah berencana untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di tengah perlambatan penjualan mobil di Indonesia. Rencana ini menuai kekhawatiran dari pelaku industri otomotif, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menilai langkah tersebut berpotensi mengancam masa depan industri otomotif nasional.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, pelonggaran aturan TKDN bisa berisiko merusak fondasi yang telah dibangun selama puluhan tahun.

“Industri otomotif kita sudah dibangun selama puluhan tahun. Kita tidak ingin industri ini ambruk. Yang jelas kami mengimbau agar kebijakan yang diambil merupakan yang terbaik,” ujarnya, (17/4/2025).

Nangoi juga mengingatkan agar penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan sejarah panjang pembangunan sektor otomotif nasional. Ia menilai, pencapaian industri otomotif dalam hal kandungan lokal tidak boleh diabaikan.

Ia mencontohkan keberhasilan mobil Agya dan Ayla yang kini telah menggunakan 92 persen komponen lokal.

“Kami sudah membangun industri otomotif sejak lama. Capaian seperti Agya dan Ayla harus jadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk merevisi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan menarik bagi investor asing.

Presiden menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam TKDN saat ini masih terlalu kaku dan bisa menjadi hambatan, terutama dalam pengembangan kendaraan listrik dan teknologi otomotif masa depan.

Sebagai informasi, kebijakan TKDN diberlakukan untuk memperkuat industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan komponen lokal, pengurangan ketergantungan terhadap impor, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing produk nasional di pasar global.

Berita Otomotif Gaikindo Impor AS Industri Otomotif Industri Otomotif Nasional Kebijakan Impor AS Kebijakan Impor Trump Otomotif TintaOtentik.Co TKDN
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleCedera Parah di Qatar, Jorge Martin Alami Hemopneumotoraks dan 11 Tulang Rusuk Patah
Next Article Komdigi Bakal Luncurkan Internet Murah, Rp100 Ribu Dapat 100 Mbps
Bagas

Related Posts

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

21 October 2026

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026

Warga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi

21 October 2026

Tower Telekomunikasi Diduga Ilegal Merebak Di Tangsel: Ancaman Keselamatan dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah

21 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

By tintaotentik.co21 October 20260

TintaOtentik.Co – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) periode 1998, Fuad Bawazier, mengusulkan agar pengelolaan dan kepemilikan…

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026

Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

21 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.