Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Tandatangani Perpres, Prabowo Beri Perlindungan Jaksa ke TNI-POLRI Dalam Jalankan Fungsi

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan23 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Beleid yang diundangkan (21/5/2025) ini, mengatur ketentuan Jaksa mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian hingga TNI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” tulis Pasal 2, dikutip, Kamis (22/5/2025).

Pasal 4 menerangkan, bahwa perlindungan yang dimaksud dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Adapun dijelaskan dalam aturan itu, pembagian perlindungan yang dilakukan oleh tiap instansi. Seperti kepolisian memberikan perlindungan keamanan atas pribadi, tempat tinggal, kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan kondisi/kebutuhan.

Sedangkan TNI memberikan perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, juga perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

“Bentuk perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” tulis Pasal 9 (2).

Lebih lanjut, penyelenggaraan perlindungan Jaksa ini bersumber dari APBN, maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengingat sesuai perundang-undangan.

Dari aturan itu juga diatur mengenai kerja sama antara Badan Intelejen Negara, dan Badan Intelejen Strategis TNI kepada Kejaksaan dalam melakukan tugas dan fungsi.

Laporan: Tim


Jaksa Kejaksaan Kepolisian Perlindungan Jaksa Perpres polisi polri TintaOtentik.Co tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBanten Salah Satu Sentra Hilirisasi, Andra Soni Dukung Penuh Kebijakan Pusat Soal Kemandirian Energi
Next Article Tak Boleh Takut, Kejati Banten Didesak Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Soal Kasus Korupsi Sampah Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.