Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

    9 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Pemkot Tangsel: Anggaran untuk Kesehatan-Pendidikan

    9 September 2026 No Comments

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Tandatangani Perpres, Prabowo Beri Perlindungan Jaksa ke TNI-POLRI Dalam Jalankan Fungsi

Tandatangani Perpres, Prabowo Beri Perlindungan Jaksa ke TNI-POLRI Dalam Jalankan Fungsi

0
By Irfan Kurniawan on 23 May 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Beleid yang diundangkan (21/5/2025) ini, mengatur ketentuan Jaksa mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian hingga TNI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” tulis Pasal 2, dikutip, Kamis (22/5/2025).

Pasal 4 menerangkan, bahwa perlindungan yang dimaksud dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Adapun dijelaskan dalam aturan itu, pembagian perlindungan yang dilakukan oleh tiap instansi. Seperti kepolisian memberikan perlindungan keamanan atas pribadi, tempat tinggal, kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan kondisi/kebutuhan.

Sedangkan TNI memberikan perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, juga perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

“Bentuk perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” tulis Pasal 9 (2).

Lebih lanjut, penyelenggaraan perlindungan Jaksa ini bersumber dari APBN, maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengingat sesuai perundang-undangan.

Dari aturan itu juga diatur mengenai kerja sama antara Badan Intelejen Negara, dan Badan Intelejen Strategis TNI kepada Kejaksaan dalam melakukan tugas dan fungsi.

Laporan: Tim


Jaksa Kejaksaan Kepolisian Perlindungan Jaksa Perpres polisi polri TintaOtentik.Co tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBanten Salah Satu Sentra Hilirisasi, Andra Soni Dukung Penuh Kebijakan Pusat Soal Kemandirian Energi
Next Article Tak Boleh Takut, Kejati Banten Didesak Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Soal Kasus Korupsi Sampah Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

9 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Pemkot Tangsel: Anggaran untuk Kesehatan-Pendidikan

9 September 2026

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

By tintaotentik.co9 September 20260

TintaOtentik.Co – Anggaran belanja modal tanah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melonjak Rp93,88 miliar dalam…

 

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Pemkot Tangsel: Anggaran untuk Kesehatan-Pendidikan

9 September 2026

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.