Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments

    Lelang Jabatan Kota Tangsel: Mukroni, Hadi Widodo, Dahlan, Hardi, Ika, Masuk Kategori Terbaik?

    13 April 2026 No Comments

    Buntut Meras Pejabat Baru Dilantik, Bupati Tulungagung di OTT KPK

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Tandatangani Perpres, Prabowo Beri Perlindungan Jaksa ke TNI-POLRI Dalam Jalankan Fungsi

0
By Irfan Kurniawan on 23 May 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Beleid yang diundangkan (21/5/2025) ini, mengatur ketentuan Jaksa mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian hingga TNI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” tulis Pasal 2, dikutip, Kamis (22/5/2025).

Pasal 4 menerangkan, bahwa perlindungan yang dimaksud dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Adapun dijelaskan dalam aturan itu, pembagian perlindungan yang dilakukan oleh tiap instansi. Seperti kepolisian memberikan perlindungan keamanan atas pribadi, tempat tinggal, kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan kondisi/kebutuhan.

Sedangkan TNI memberikan perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, juga perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

“Bentuk perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” tulis Pasal 9 (2).

Lebih lanjut, penyelenggaraan perlindungan Jaksa ini bersumber dari APBN, maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengingat sesuai perundang-undangan.

Dari aturan itu juga diatur mengenai kerja sama antara Badan Intelejen Negara, dan Badan Intelejen Strategis TNI kepada Kejaksaan dalam melakukan tugas dan fungsi.

Laporan: Tim


Jaksa Kejaksaan Kepolisian Perlindungan Jaksa Perpres polisi polri TintaOtentik.Co tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBanten Salah Satu Sentra Hilirisasi, Andra Soni Dukung Penuh Kebijakan Pusat Soal Kemandirian Energi
Next Article Tak Boleh Takut, Kejati Banten Didesak Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Soal Kasus Korupsi Sampah Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026

Lelang Jabatan Kota Tangsel: Mukroni, Hadi Widodo, Dahlan, Hardi, Ika, Masuk Kategori Terbaik?

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

By tintaotentik.co13 April 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah melakukan diskusi intensif mengenai usulan…

 

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026

Lelang Jabatan Kota Tangsel: Mukroni, Hadi Widodo, Dahlan, Hardi, Ika, Masuk Kategori Terbaik?

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.