Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

    24 October 2026 No Comments

    Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

    24 October 2026 No Comments

    Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

    24 October 2026 No Comments

    Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

    23 October 2026 No Comments

    Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

    23 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Tandatangani Perpres, Prabowo Beri Perlindungan Jaksa ke TNI-POLRI Dalam Jalankan Fungsi

Tandatangani Perpres, Prabowo Beri Perlindungan Jaksa ke TNI-POLRI Dalam Jalankan Fungsi

0
By Irfan Kurniawan on 23 May 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Beleid yang diundangkan (21/5/2025) ini, mengatur ketentuan Jaksa mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian hingga TNI.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” tulis Pasal 2, dikutip, Kamis (22/5/2025).

Pasal 4 menerangkan, bahwa perlindungan yang dimaksud dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Adapun dijelaskan dalam aturan itu, pembagian perlindungan yang dilakukan oleh tiap instansi. Seperti kepolisian memberikan perlindungan keamanan atas pribadi, tempat tinggal, kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan kondisi/kebutuhan.

Sedangkan TNI memberikan perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, juga perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

“Bentuk perlindungan lain dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” tulis Pasal 9 (2).

Lebih lanjut, penyelenggaraan perlindungan Jaksa ini bersumber dari APBN, maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengingat sesuai perundang-undangan.

Dari aturan itu juga diatur mengenai kerja sama antara Badan Intelejen Negara, dan Badan Intelejen Strategis TNI kepada Kejaksaan dalam melakukan tugas dan fungsi.

Laporan: Tim


Jaksa Kejaksaan Kepolisian Perlindungan Jaksa Perpres polisi polri TintaOtentik.Co tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBanten Salah Satu Sentra Hilirisasi, Andra Soni Dukung Penuh Kebijakan Pusat Soal Kemandirian Energi
Next Article Tak Boleh Takut, Kejati Banten Didesak Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Soal Kasus Korupsi Sampah Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

24 October 2026

Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

24 October 2026

Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

By Sulis24 October 20260

TintaOtentik.co – PT Cahaya Subur Lestari selaku pengembang perumahan Serpong Lagoon memberikan klarifikasi resmi menanggapi…

Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

24 October 2026

Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.