Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Tak Boleh Takut, Kejati Banten Didesak Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Soal Kasus Korupsi Sampah Tangsel

Tak Boleh Takut, Kejati Banten Didesak Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Soal Kasus Korupsi Sampah Tangsel

0
By Irfan Kurniawan on 23 May 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunjukkan gejala kelambanan dan ketertutupan yang tidak bisa ditoleransi.

Hal tersebut dikatakan Peneliti Research, Public Policy & Human Rights (RIGHTS) Itsma Imdadul M.

“Setelah menetapkan empat tersangka Wahyunoto Lukman, Tb Apriliadhi Kusuma Perbangsa, Zeky Yamani, dan Syukron Yuliadi Mufti, Kejati Banten justru terkesan stagnan, seolah perkara ini telah selesai di permukaan,” ujar Itsma, dalam keterangan resminya, yang diterima TintaOtentik.Co, Jumat, (23/5/2025).

Padahal, kata Itsma, dari temuan Kejati sendiri, terdapat item pekerjaan senilai Rp25,2 miliar yang diduga tidak pernah dikerjakan, dan aliran dana sebesar Rp15,4 miliar yang diterima oleh salah satu tersangka secara pribadi.

“Fakta-fakta ini sangat kuat untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik di lingkup birokrasi maupun penyedia jasa, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan lanjutan dari Kejati,” tuturnya.

“Kejati Banten harus menjawab kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada empat orang, sementara para aktor utama dan penikmat utama uang rakyat tetap lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan ketertutupan Kejati membuka ruang spekulasi, dan makin lama kasus ini digantung, makin besar kecurigaan bahwa penegakan hukum telah disusupi kompromi dan kepentingan.

“Lembaga penegak hukum yang bersih tidak akan takut pada transparansi. Jika Kejati Banten serius ingin dipercaya publik, maka mereka wajib membuka perkembangan kasus ini secara berkala dan menjelaskan ke mana arah penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan jangan biarkan masyarakat menganggap bahwa institusi hukum kita hanya berani menyentuh kulit, tapi tidak menyentuh jantung korupsi itu sendiri.

“Jika Kejati Banten gagal menunjukkan keberanian dan integritas, maka mereka sendiri yang merusak kredibilitas institusi dan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Kasus Korupsi Sampah Tangsel kejati banten Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel Korupsi Pengelolahan Sampah Tangsel Peneliti Research Peneliti RIGHTS Pertanyakan Komitmen Kejati Banten Public Policy & Human Rights TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTandatangani Perpres, Prabowo Beri Perlindungan Jaksa ke TNI-POLRI Dalam Jalankan Fungsi
Next Article Gelar Cup Taekwondo, Kejati Banten Ingin Ciptakan Masyarakat Sehat dan Aktif Olahraga
Irfan Kurniawan

Related Posts

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.