TintaOtentik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengintensifkan pengawasan terhadap tata kelola anggaran daerah.
Di bawah komando Kepala Kejari Tangsel, Aditya Rakatama, tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) melakukan peninjauan lapangan secara maraton terhadap sejumlah proyek fisik yang sedang digarap Pemkot Tangsel, Rabu (21/10/2026).
Langkah proaktif ini dilakukan untuk mendeteksi dini potensi hambatan teknis sekaligus memastikan setiap program pembangunan tahun anggaran 2026 berjalan sesuai koridor hukum, tepat waktu, dan tepat mutu.
Adapun tiga proyek infrastruktur yang dikawal dan ditinjau langsung oleh Kejari Tangsel meliputi:
- Pembangunan Kawasan Kumuh Kelurahan Keranggan:
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) di wilayah Rawabuntu, Serpong ini menjadi salah satu fokus pengawasan.
Dalam peninjauan tersebut, tim Kejari mencatat adanya hambatan teknis di lapangan, di mana akses jalan yang terlalu kecil sempat membatasi mobilitas kendaraan pengangkut material berat dan alat bangunan.
- Pembangunan Kawasan Kantor Camat Serpong:
Digarap oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, proyek pembangunan kompleks perkantoran ini terpantau menunjukkan progres positif.
Berdasarkan data peninjauan, pekerjaan telah berjalan selama 57 hari dengan menyisakan 72 hari masa kerja. Lingkup pekerjaan yang mencakup gedung kantor kecamatan, kelurahan, hingga site development tersebut saat ini mencatatkan deviasi positif sebesar 7,75%.
- Pembangunan Pedestrian Jalan Villa Melati Mas Segmen 2:
Pada proyek penataan trotoar yang berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) ini, tim PPSD memetakan potensi hambatan utilitas publik.
Di antaranya adalah keberadaan tiang serta instalasi PLN serta titik-titik jaringan pipa PDAM yang beririsan langsung dengan jalur pembangunan, sehingga memerlukan koordinasi cepat agar pengerjaan tidak terhambat.


Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aditya Rakatama, menegaskan bahwa fungsi pengawalan dan pengamanan yang dijalankan korps adhyaksa bukan sekadar mencari-cari kesalahan, melainkan bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memitigasi risiko hukum dan mempercepat solusi atas kendala di lapangan.
“Pengawalan dan pengamanan yang kami lakukan bersama Tim PPSD ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat pada APBD 2026 terserap secara optimal, akuntabel, dan tepat waktu,” tutur Aditya.
“Kami hadir untuk memitigasi risiko hukum sejak dini, membantu mengurai kendala di lapangan agar proyek-proyek strategis ini selesai tanpa tersandung masalah hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aditya menekankan bahwa sinergi dan koordinasi lintas sektor sangat krusial, terutama dalam menyelesaikan kendala teknis yang melibatkan pihak ketiga seperti PLN dan PDAM maupun hambatan akses warga.
Menurutnya, pencegahan dini adalah kunci utama agar pembangunan di Tangsel memberikan manfaat maksimal bagi publik.
“Prinsip kami jelas, pencegahan adalah langkah utama. Ketika ada kendala utilitas seperti jaringan PLN dan relokasi pipa PDAM, atau hambatan akses jalan seperti di Keranggan, harus langsung dikoordinasikan cepat agar tidak menjadi temuan atau masalah di kemudian hari,” terangnya.
“Kami ingin memastikan kehadiran kejaksaan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi jalannya pembangunan di Tangsel,” pungkas Aditya.
Melalui pendampingan ketat dari Kejari Tangsel ini, Pemkot Tangsel didorong untuk terus menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur dengan tetap memegang teguh prinsip transparansi, efisiensi, dan kepatuhan hukum yang ketat.
