TintaOtentik.co – Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akhirnya habis menghadapi ulah korporasi sawit yang membandel.
Secara resmi, pemkab mengambil langkah represif dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Prasetya Mitra Muda (PMM).
Sanksi berat dijatuhkan lantaran perusahaan tersebut terbukti mangkir dari kewajiban hukum untuk merealisasikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal seluas 20 persen dari total area konsesi yang dikelola.
Keputusan tegas itu dikomandoi langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke area operasional PT PMM yang terletak di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Bupati turut didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Muspika), perangkat desa, serta elemen masyarakat setempat.
Jaya juga menyoroti secara spesifik bahwa kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal yang diusahakan merupakan aturan mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh investor mana pun yang meraup keuntungan di bumi Gunung Mas.
“Kewajiban alokasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat itu sudah sangat jelas aturannya dalam regulasi perkebunan. Perusahaan tidak boleh hanya memperkaya diri dari kebun inti sendiri tanpa memedulikan hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah,” ucap Samaya Monong.
Di hadapan jajaran manajemen perusahaan, Jaya menegaskan bahwa PT PMM dilarang keras menjalankan kegiatan pengolahan sawit sampai kewajiban kemitraan bagi warga benar-benar dipenuhi sesuai koridor hukum.
Langkah penghentian ini bukanlah keputusan reaktif semata, melainkan akumulasi dari kekesalan pemkab setelah bertahun-tahun melayangkan teguran beruntun tanpa respons positif.
Tercatat, teguran tertulis pertama telah dilayangkan sejak tahun 2019, disusul peringatan kedua pada 2021, dan teguran ketiga pada 2022.
Kendati diberi waktu kelonggaran hingga Oktober 2026, pihak PT PMM dinilai sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik.
“Yang kami butuhkan adalah realisasi konkret kebun untuk masyarakat. Kami sudah memberikan ruang dan waktu yang sangat longgar dari 2019 hingga 2026. Sesuai regulasi tata kelola perkebunan, pembangunan kebun plasma wajib berjalan sejajar (simultan) dengan kebun inti,” terang Samaya Monong.
“Namun fakta di lapangan, satu pohon pun belum ada ditanam untuk masyarakat. Ini bentuk ketidakadilan investasi,” ungkapnya.
Bupati memberikan peringatan keras agar pihak investor tidak meremehkan ketegasan pemda dalam menegakkan regulasi kemitraan sosial.
Ia memastikan, jika manajemen PT PMM nekat melanggar Surat Keputusan (SK) Penghentian Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menaikkan eskalasi sanksi hingga tahap pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara permanen.
“Pemerintah daerah berdiri tegak untuk menegakkan aturan dan memastikan hak masyarakat terpenuhi. Jangan main-main dengan keputusan Pemkab. Kami menunggu langkah konkret dari manajemen PT PMM,” tuturnya.
Untuk memastikan kebijakan pembekuan aktivitas ini dipatuhi di tingkat tapak, Pemkab Gunung Mas telah menyiagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkolaborasi erat dengan aparat kecamatan, pemdes, serta warga sekitar guna mengawasi ketat pergerakan di area konsesi perusahaan.
Bahkan Samaya Monong terlihat sempat marah kepada pihak PT PMM yang ada disana, lantaran diduga sekongkol dengan Kades di daerah tersebut dalam hal perizinan tanah untuk operasional pengolahan sawit.
“Kalian sekongkol ya dengan oknum Kades itu? Kenapa kalian sampai mengabaikan hak masyarakat begini! Selesaikan ini!,” tegas Samaya Monong.
Penindakan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha perkebunan agar senantiasa menjunjung tinggi keadilan sosial dan keberlanjutan investasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
