Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelontorkan Rp1,94 Miliar, Pemkot Tangsel Tingkatkan Jalan Magnolia Jadi Betonisasi

    26 August 2025 No Comments

    Stok 1,3 Juta Ton Beras Digelontorkan, Mentan Jaga Kesejahteraan Petani dari Mafia Pangan

    26 August 2025 No Comments

    Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Proses Waste to Energy, Birokrasi Tak Boleh Berlarut

    26 August 2025 No Comments

    Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staff KLHK di Serang Resmi Ditangkap

    25 August 2025 No Comments

    Demo DPR 25 Agustus, Mari Kita Jaga Ruang Demokrasi Sehat dan Beradab

    25 August 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Menteri ATR/BPN Nyatakan Tanah Adat Tak Diambil Negara

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan4 August 2025Updated:4 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link



TintaOtentik.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah ulayat atau adat bukan merupakan tanah konsesi negara.

Sebab itu, tanah adat tidak dapat digunakan atau disita oleh negara, meskipun tidak dikelola. Pernyataan ini disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025).

“Kalau tanah adat enggak bisa dong. Tanah adat itu kan bukan konsesi negara,” ujar Nusron kepada wartawan.

Nusron juga menekankan bahwa masyarakat adat tidak perlu khawatir terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menurutnya, hanya tanah dengan status tertentu yang dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.

“Jadi yang kena itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.

Selain menegaskan status dan kepastian tanah adat, Nusron juga menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat, yang hanya mencapai 7,4 persen.

Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pemilik tanah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang bersertifikat 59,59 persen, yang terdaftar 66,4 persen. Artinya ada orang yang sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), begitu mau disertifikatkan harus bayar BPHTB. Karena tak mampu, jadinya mandek,” ungkap Nusron.

Menyikapi permasalahan ini, Nusron menekankan pentingnya kemampuan dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak.

Ia menilai bahwa perbedaan sekitar 7,4 persen tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional.

“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, bapak dan ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” pungkasnya.

Agraria ATR/BPN Menteri Agraria Menteri ATR/BPN Negara Nusron Wahid Tanah Adat Tanah Adat Tak Bisa Diambil Negara TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleCek Kesehatan Gratis di SMAN 6 Tangsel, Pemerintah Berupaya Mengcover 53 Juta Penerima Manfaat
Next Article Geram Banyak Pemda Lakukan Open Dumping, KLHK Ingatkan Bakal Dipidana!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gelontorkan Rp1,94 Miliar, Pemkot Tangsel Tingkatkan Jalan Magnolia Jadi Betonisasi

26 August 2025

Stok 1,3 Juta Ton Beras Digelontorkan, Mentan Jaga Kesejahteraan Petani dari Mafia Pangan

26 August 2025

Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Proses Waste to Energy, Birokrasi Tak Boleh Berlarut

26 August 2025

Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staff KLHK di Serang Resmi Ditangkap

25 August 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Gelontorkan Rp1,94 Miliar, Pemkot Tangsel Tingkatkan Jalan Magnolia Jadi Betonisasi

By Irfan Kurniawan26 August 20250

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina…

Stok 1,3 Juta Ton Beras Digelontorkan, Mentan Jaga Kesejahteraan Petani dari Mafia Pangan

26 August 2025

Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Proses Waste to Energy, Birokrasi Tak Boleh Berlarut

26 August 2025

Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staff KLHK di Serang Resmi Ditangkap

25 August 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.