Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Geram Banyak Pemda Lakukan Open Dumping, KLHK Ingatkan Bakal Dipidana!

0
By Irfan Kurniawan on 4 August 2025 Nasional

TintaOtentik.Co – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala daerah yang masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.

Hal itu ia katakan dalam sambutannya saat meresmikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Cimenteng, Kabupaten Sukabumi.

Faisol mengatakan, telah melayangkan surat paksaan pemerintah kepada hampir seluruh bupati, wali kota, dan beberapa gubernur.

“Ini suatu langkah yang menjadi sangat penting di tengah-tengah krisis lingkungan yang menghantui di seluruh kabupaten kota. Atas seizin Pak Presiden, dukungan politik Jabar, jajaran DPR RI, Komisi XII maka Menteri LH mengambil langkah-langkah kembali penegakan pelaksanaan dari UU 18/2008,” ungkap Faisol, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, undang-undang tersebut secara tegas melarang sistem open dumping sejak tiga tahun setelah diterbitkan, namun hingga kini masih banyak daerah yang mengabaikannya.

“UU tersebut dengan tegas menggariskan bahwa pelaksanaan pengelolaan open dumping di seluruh tanah air mestinya berakhir sejak tiga tahun sejak UU tersebut diterapkan. Namun sampai hari ini, hampir seluruh kabupaten kota masih melaksanakan pengelolaan sampahnya dengan sistem open dumping. Kami telah memberikan surat paksaan pemerintah kepada hampir seluruh kabupaten kota serta beberapa gubernur yang masih melakukan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping,” tegasnya.

Menteri Faisol menyebut, masa pemantauan akan berlangsung selama enam bulan. Jika tidak ada tindakan nyata, ia akan memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan dalam UU 32/2009.

“Pantauan akan dilakukan selama enam bulan. Sanksi administrasi akan kami lakukan secara konsisten bulan per bulan. Enam bulan ke depan pada saat tanpa ada kesungguhan pelaksanaan mentransformasi pengelolaan sampah open dumping maka UU mengharuskan saya memberikan pemberatan sanksi administrasi dan pidana 1 tahun penjara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 114 UU 32/2009,” ujarnya.

Faisol menegaskan, komitmennya menegakkan aturan meski harus menanggung risiko politik.

“Kami akan mengambil risiko ini, kami akan menegakkan aturan ini dengan segala risikonya. Cukup sudah pengelolaan sampah yang tidak bertransformasi dalam penanganan lingkungan hidup,” kata Faisol.

Ia juga menyoroti dampak dari sistem pengangkutan sampah tanpa pengelolaan yang baik, yang menyebabkan pencemaran dan berkontribusi pada krisis laut.

“Pengelolaan sampah yang hanya dilakukan dengan angkat dan sebagian tercecer di badan lingkungan. Maka hari ini benar-benar menempatkan Indonesia menjadi negara penghasil sampah laut nomor dua di dunia,” ujar dia.

Faisol menyebut permasalahan ini belum terselesaikan meski Indonesia sedang menuju status negara maju.

“Kita patut prihatin di tengah-tengah menuju negara maju, maka persoalan sampah sampai hari ini belum dapat kita urai. Memerlukan perhatian serius buat kita semua,” tandasnya.

Laporan: Tim

Kementerian Lingkungan Hidup KLHK Menteri LH menteri lingkungan hidup Open Dumping Open Dumping Pengelolaan Sampah Pengelolaan Sampah Pengelolahan Sampah TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenteri ATR/BPN Nyatakan Tanah Adat Tak Diambil Negara
Next Article Pemkot Tangsel Targetkan 300 Ribu Pelajar Jalani Cek Kesehatan Gratis
Irfan Kurniawan

Related Posts

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.