Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Menteri ATR/BPN Nyatakan Tanah Adat Tak Diambil Negara

Menteri ATR/BPN Nyatakan Tanah Adat Tak Diambil Negara

0
By Irfan Kurniawan on 4 August 2025 Hukum, Nasional



TintaOtentik.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah ulayat atau adat bukan merupakan tanah konsesi negara.

Sebab itu, tanah adat tidak dapat digunakan atau disita oleh negara, meskipun tidak dikelola. Pernyataan ini disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025).

“Kalau tanah adat enggak bisa dong. Tanah adat itu kan bukan konsesi negara,” ujar Nusron kepada wartawan.

Nusron juga menekankan bahwa masyarakat adat tidak perlu khawatir terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menurutnya, hanya tanah dengan status tertentu yang dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.

“Jadi yang kena itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.

Selain menegaskan status dan kepastian tanah adat, Nusron juga menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat, yang hanya mencapai 7,4 persen.

Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pemilik tanah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang bersertifikat 59,59 persen, yang terdaftar 66,4 persen. Artinya ada orang yang sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), begitu mau disertifikatkan harus bayar BPHTB. Karena tak mampu, jadinya mandek,” ungkap Nusron.

Menyikapi permasalahan ini, Nusron menekankan pentingnya kemampuan dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak.

Ia menilai bahwa perbedaan sekitar 7,4 persen tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional.

“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, bapak dan ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” pungkasnya.

Agraria ATR/BPN Menteri Agraria Menteri ATR/BPN Negara Nusron Wahid Tanah Adat Tanah Adat Tak Bisa Diambil Negara TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleCek Kesehatan Gratis di SMAN 6 Tangsel, Pemerintah Berupaya Mengcover 53 Juta Penerima Manfaat
Next Article Geram Banyak Pemda Lakukan Open Dumping, KLHK Ingatkan Bakal Dipidana!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.