Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

    5 June 2026 No Comments

    Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

    5 June 2026 No Comments

    Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

    5 June 2026 No Comments

    Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

    4 June 2026 No Comments

    Gelar Aksi, Petani Blora Tagih Janji Bulog Soal Hasil Panen Terancam Membusuk

    4 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Rugikan Negara 1 Triliun, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

0
By Irfan Kurniawan on 13 August 2025 Hukum, Nasional



TintaOtentik.Co – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ikut tersandung dan kini telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri.

KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kouta haji tahun 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK lalu mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada beberapa orang. Salah satu yang dicegah ialah Yaqut.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi pemeriksaan.

“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya.

Laporan: Tim

Korupsi Kuota Haji KPK Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas TintaOtentik.Co Yaqut
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePeristiwa Kekisruhan Pati, Istana Sampaikan Pesan Prabowo: Jangan Sampai Ekonomi Warga Terganggu
Next Article Banjir di Pondok Ranji,
SDABMBK Tangsel Bangun Kolam Seluas 560 Meter
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

5 June 2026

Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

5 June 2026

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

5 June 2026

Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

4 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

By tintaotentik.co5 June 20260

TintaOtentik.Co – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang…

 

 

 

Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

5 June 2026

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

5 June 2026

Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

4 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.