Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

    23 April 2026 No Comments

    Evaluasi Pasar Ciputat, Disperindag Tangsel Soroti Aset PT Betania

    23 April 2026 No Comments

    Soroti LKPJ 2025, DPRD Tangsel Ngegas Ben-Pilar Soal Macet, Banjir Hingga Sampah

    23 April 2026 No Comments

    Aliran Kali Berubah Fungsi, DPRD Tangsel Desak Pemkot Cari Solusi Konkret!

    21 April 2026 No Comments

    DMO 35 Persen Sukses Tekan Harga MinyaKita, Distribusi Lampaui Target

    21 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Rugikan Negara 1 Triliun, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

0
By Irfan Kurniawan on 13 August 2025 Hukum, Nasional



TintaOtentik.Co – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ikut tersandung dan kini telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri.

KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kouta haji tahun 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.

Setelah menaikkan kasus ke tahap penyidikan, KPK lalu mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada beberapa orang. Salah satu yang dicegah ialah Yaqut.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi pemeriksaan.

“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya.

Laporan: Tim

Korupsi Kuota Haji KPK Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas TintaOtentik.Co Yaqut
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePeristiwa Kekisruhan Pati, Istana Sampaikan Pesan Prabowo: Jangan Sampai Ekonomi Warga Terganggu
Next Article Banjir di Pondok Ranji,
SDABMBK Tangsel Bangun Kolam Seluas 560 Meter
Irfan Kurniawan

Related Posts

Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

23 April 2026

Evaluasi Pasar Ciputat, Disperindag Tangsel Soroti Aset PT Betania

23 April 2026

Soroti LKPJ 2025, DPRD Tangsel Ngegas Ben-Pilar Soal Macet, Banjir Hingga Sampah

23 April 2026

DMO 35 Persen Sukses Tekan Harga MinyaKita, Distribusi Lampaui Target

21 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

By tintaotentik.co23 April 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tengah menyusun regulasi Petunjuk Teknis (Juknis)…

 

Evaluasi Pasar Ciputat, Disperindag Tangsel Soroti Aset PT Betania

23 April 2026

Soroti LKPJ 2025, DPRD Tangsel Ngegas Ben-Pilar Soal Macet, Banjir Hingga Sampah

23 April 2026

Aliran Kali Berubah Fungsi, DPRD Tangsel Desak Pemkot Cari Solusi Konkret!

21 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.