Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

    14 July 2026 No Comments

    Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

    14 July 2026 No Comments

    Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

    14 July 2026 No Comments

    Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

    14 July 2026 No Comments

    DPR Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Wong Udah 20 Kali Rapat

    14 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»RUU Perampasan Aset Koruptor Dibahas DPR, Target Tuntas 2025!

RUU Perampasan Aset Koruptor Dibahas DPR, Target Tuntas 2025!

0
By Sulis on 10 September 2025 Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah dibahas secara serius. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi sekaligus tindak pidana lain yang berkaitan dengan praktik pencucian uang maupun kejahatan ekonomi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini ditargetkan bisa tuntas pada tahun 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya proses yang sedang berjalan.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, bersama RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati ketiga rancangan aturan tersebut untuk segera dibahas.

Komitmen Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Menurut Bob Hasan, partisipasi publik menjadi kunci dalam penyusunan beleid ini. Konsep meaningful participation atau keterlibatan publik yang bermakna harus benar-benar dijalankan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami isinya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU, akan dibuka seluas-luasnya melalui berbagai kanal komunikasi.

Sinkronisasi dengan RKUHAP

Lebih jauh, legislator daerah pemilihan Lampung II tersebut menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana yang saat ini berjalan. Ia menyebut aturan ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi.

“Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” ujarnya.

Sebagai catatan, KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus selaras agar memiliki fondasi hukum yang kuat serta tidak tumpang tindih dalam penerapannya.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” pungkas Bob Hasan.

DPR menjadwalkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai bergulir pekan depan setelah tahap evaluasi. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga masuk ke meja pembahasan di Baleg.

berita hukum Bob Hasan Bob Hasan DPR dpr ri Hukum hukumb korupsi Perampasan Aset RUU Perampasan Aset TintaOtentik.Co tuntutan 17+8 Tuntutan DPR UU Perampasan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKenaikan Tunjangan DPRD Dinilai Berat, Mendagri Ingatkan Daerah Sesuaikan dengan Kemampuan APBD
Next Article APP Group Komitmen Tahunan Sebesar US$30 Juta untuk Konservasi
Sulis

Related Posts

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

14 July 2026

Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

14 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

By tintaotentik.co14 July 20260

TintaOtentik.Co – Pembinaan REDKAR Tangsel kembali menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Program itu berlangsung…

 

 

 

 

 

Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

14 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.