Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Kenaikan Tunjangan DPRD Dinilai Berat, Mendagri Ingatkan Daerah Sesuaikan dengan Kemampuan APBD

0
By Sulis on 10 September 2025 Nasional, Ekonomi, Politik

TintaOtentik.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau para kepala daerah agar meninjau kembali besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah masing-masing.

“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” ujar Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Menurut Tito, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk ikut campur dalam urusan pemberian tunjangan tersebut. Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” kata Tito.

Ia mencontohkan, sebelum adanya rumah dinas yang bisa digunakan, para anggota dewan diberikan tunjangan rumah dengan nilai yang sepadan.

“Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” imbuhnya.

Namun Tito juga menyoroti adanya keresahan publik terkait besarnya tunjangan rumah dewan di sejumlah daerah. Untuk itu, ia mendorong kepala daerah agar lebih responsif dalam mendengar suara masyarakat.

“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan (keputusan) yang baik,” ucap Tito.

Sebagai gambaran, di DKI Jakarta kenaikan tunjangan rumah anggota DPRD ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.

Saat ini, anggota DPRD Jakarta menerima Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD memperoleh Rp 78,8 juta per bulan. Seluruh biaya tersebut dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sekretariat DPRD.

Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, angka ini mengalami peningkatan cukup besar. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD mendapat Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan.

Artinya, dalam kurun lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota dewan naik sekitar Rp 10,4 juta, sementara pimpinan bertambah Rp 8,8 juta per bulan.

berita ekonomi dprd Ekonomi kenaikan gaji dprd Kenaikan Tunjangan DPR RI mendagri TintaOtentik.Co Tito Karnavian Tunjangan DPR Tunjangan DPRD
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleGelontorin Rp7 Miliar, DSDABMBK Tangsel Lanjutkan Proyek Tahun 2024 Bangun Trotoar Ciater
Next Article RUU Perampasan Aset Koruptor Dibahas DPR, Target Tuntas 2025!
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.