Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

RUU Perampasan Aset Koruptor Dibahas DPR, Target Tuntas 2025!

0
By Sulis on 10 September 2025 Nasional, Ekonomi, Hukum, Politik

TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah dibahas secara serius. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi sekaligus tindak pidana lain yang berkaitan dengan praktik pencucian uang maupun kejahatan ekonomi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini ditargetkan bisa tuntas pada tahun 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya proses yang sedang berjalan.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, bersama RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati ketiga rancangan aturan tersebut untuk segera dibahas.

Komitmen Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Menurut Bob Hasan, partisipasi publik menjadi kunci dalam penyusunan beleid ini. Konsep meaningful participation atau keterlibatan publik yang bermakna harus benar-benar dijalankan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami isinya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU, akan dibuka seluas-luasnya melalui berbagai kanal komunikasi.

Sinkronisasi dengan RKUHAP

Lebih jauh, legislator daerah pemilihan Lampung II tersebut menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana yang saat ini berjalan. Ia menyebut aturan ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi.

“Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” ujarnya.

Sebagai catatan, KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus selaras agar memiliki fondasi hukum yang kuat serta tidak tumpang tindih dalam penerapannya.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” pungkas Bob Hasan.

DPR menjadwalkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai bergulir pekan depan setelah tahap evaluasi. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga masuk ke meja pembahasan di Baleg.

berita hukum Bob Hasan Bob Hasan DPR dpr ri Hukum hukumb korupsi Perampasan Aset RUU Perampasan Aset TintaOtentik.Co tuntutan 17+8 Tuntutan DPR UU Perampasan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKenaikan Tunjangan DPRD Dinilai Berat, Mendagri Ingatkan Daerah Sesuaikan dengan Kemampuan APBD
Next Article APP Group Komitmen Tahunan Sebesar US$30 Juta untuk Konservasi
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.