Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Dikunjungi Komisi Informasi Banten, Kantah Tangsel Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Dikunjungi Komisi Informasi Banten, Kantah Tangsel Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

0
By Irfan Kurniawan on 16 September 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (15/9).

Kunjungan ini bertujuan meninjau secara langsung efektivitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantah tersebut.

Rombongan KI Banten dipimpin Wakil Ketua Moch. Ojat Sudrajat, dan disambut hangat Kepala Kantah Tangsel Shinta Purwitasari beserta jajaran pejabat struktural lainnya.

Ojat tegaskan, bahwa keterbukaan informasi merupakan hak mendasar setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang.

Menurutnya, peran PPID tidak bisa dianggap sekadar administratif, melainkan garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

ā€œTransparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bagian dari pelayanan yang bermartabat. Kami ingin melihat bagaimana Kantah Tangsel menerapkan prinsip ini dalam praktiknya,ā€ kata Ojat.

Ojat tekankan, pentingnya penguatan peran PPID dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah dan terpercaya.

Kepala Kantah Tangsel, Shinta Purwitasari mengatakan, komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan mutu layanan, khususnya dalam penyediaan informasi publik.

Ia juga mengapresiasi kunjungan KI Banten sebagai langkah positif dalam pengawasan sekaligus pembinaan.

ā€œKita menyambut baik arahan dari Komisi Informasi. Evaluasi seperti ini menjadi bahan penting untuk memperbaiki kekurangan yang masih ada,ā€ ujar Shinta.

Kegiatan kunjungan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara tim KI Banten dan jajaran Kantah Tangsel. Berbagai masukan dan pengalaman dibagikan untuk memperkuat implementasi layanan keterbukaan informasi publik.

Tidak hanya berhenti pada audiensi, rombongan KI Banten juga melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik layanan publik di Kantah Tangsel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem PPID benar-benar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keterbukaan.

Melalui kegiatan ini, KI Banten menegaskan komitmennya dalam mendorong setiap badan publik agar lebih terbuka, responsif, dan akuntabel terhadap masyarakat. Evaluasi semacam ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Laporan: iwanpose

ATR/BPN Tangsel BPN Tangsel Kantah Tangsel Kantor Pertanahan Tangsel Komisi Informasi Banten Komisi Informasi Provinsi Banten PPID Kantah Tangsel Praktik PPID TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMendagri: Banyak Peristiwa Pemda dan DPRD Saling Tarik Menarik Ketika Bicara APBD
Next Article Sah! KPU Batalkan Aturan Dokumen Persyaratan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan
Irfan Kurniawan

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.