Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments

    1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

    17 April 2026 No Comments

    Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

    17 April 2026 No Comments

    Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

    17 April 2026 No Comments

    Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

    16 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Mahasiswa Desak Prabowo Tegakan Kedaulatan Rakyat dan Wujudkan Pasal 33 Demi Kesejahteraan Rakyat

0
By Irfan Kurniawan on 18 September 2025 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Mahasiswa Universitas Pamulang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menuntut pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi dan sinkronisasi seluruh peraturan perundangan terkait sumber daya alam agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikan kawan-kawan mahasiswa saat menggelar mimbar bebas dikampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Jalan RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, (18/9/2025).

Humas Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam Wanca menyampaikan setelah mengkaji secara kritis implementasi Pasal 33 UUD 1945 melalui policy brief yang telah kami susun, dengan ini menyatakan sikap.

“Menegaskan kembali bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia, dikuasai negara, dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir oligarki maupun korporasi asing,” ungkap Wanca.

Wanca mengecam keras praktik liberalisasi ekonomi dan regulasi sektoral (UU Minerba, UU Cipta Kerja, dll.) yang membuka ruang dominasi oligarki, merugikan rakyat, merampas hak masyarakat adat, serta merusak lingkungan hidup.

“Menuntut pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi dan sinkronisasi seluruh peraturan perundangan terkait sumber daya alam agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Wanca.

Lalu Humas Gerakan Lingkar Mahasiswa (GLM) UPNVJ Joksin mendesak negara memperkuat kontrol atas sektor-sektor strategis (energi, tambang, pangan, kehutanan), memberikan prioritas pengelolaan kepada BUMN, BUMD, koperasi, dan komunitas rakyat; serta membatasi kepemilikan asing.

“Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola SDA, termasuk keterlibatan publik dalam pengawasan, penegakan hukum tanpa pandang bulu atas praktik korupsi dan perampasan lahan, serta distribusi manfaat SDA untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat,” beber Joksin.

Joksin mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan dominasi oligarki, menegakkan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, dan memastikan Pasal 33 benar-benar menjadi ujung tombak pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan.

Kemudian disambung Humas Komite Mahasiswa (KM) UMJ Fazri Baber mendorong Presiden Republik Indonesia untuk secara tegas menyatakan eksistensi dan komitmen terhadap Pasal 33 UUD 1945.

“Yang dalam pidatonya Presiden Prabowo di forum internasional, khususnya di Majelis Umum PBB, sebagai simbol bahwa Indonesia menjunjung kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan di hadapan dunia,” ungkap Fazri Baber.

Fazri juga menyatakan solidaritas penuh terhadap perjuangan masyarakat Desa Pelajau Jaya, Desa Teluk Bayur, dan Desa Suka Karya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang tengah berjuang melawan penguasaan lahan oleh perusahaan sawit.

“Perlawanan mereka adalah perwujudan nyata semangat Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah dan sumber daya harus kembali pada rakyat untuk kemakmuran bersama,” tegas Fazri.

“Demikian pernyataan sikap ini kami nyatakan sebagai bentuk komitmen moral, akademik, dan politik untuk terus mengawal tegaknya konstitusi dan kedaulatan rakyat,” pungkas Fazri.

Diketahui dalam mimbar tersebut dihadiri oleh beberapa elemen organisasi kampus yaitu:
1. Kbm Unpam
2. Glm Upnvj
3. Kb Umj
4. Himapolindo
5. Fisip moestopo
6. Fe moestopo
7. Himapol Unas
8. Himapol Ubk
9. Himapolindo korwil 6
10. Atmajaya
11. Himapol UIN ciputat.

Laporan: iwanpose

dpr Gerakan Lingkar Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta GLM UPNVJ KBM Unpam Keluarga Besar Mahasiswa Unpam KM UMJ Komite Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Mahasiswa Desak Negara Tegakan Kedaulatan Rakyat dan Wujudkan Pasal 33 Demi Kesejahteraan Rakyat Mahasiswa Desak Prabowo Tegakan Kedaulatan Rakyat dan Wujudkan Pasal 33 Demi Kesejahteraan Rakyat Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Dikampus Prabowo presiden prabowo Tegakan Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik.Co Wujudkan Pasal 33 UUD 1945
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePasca Dikasih Rp200 Triliun, Menkeu: Dirut Bank Itu Pandai, Tapi Malas
Next Article Pemkot Tangsel Genjot  Infrastruktur, Warga Rasakan Perubahan Nyata
Irfan Kurniawan

Related Posts

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

By tintaotentik.co17 April 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa lembaga internasional, seperti International Monetary…

 

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.